PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Komisi II DPRD Pekanbaru meminta Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru untuk meningkatkan pengawasan terhadap kinerja PT Multi Inti Guna (MIG). Bila perlu, satker ini memberikan peringatan keras karena dianggap tidak sesuai dengan kontrak kerja terkait kegiatan swastanisasi sampah Pemko Pekanbaru.
Hal tersebut diungkapkan Anggota komisi II DPRD kota Pekanbaru, Roem Diani Dewi kepada wartawan di gedung DPRD Pekanbaru di bilangan Sudirman, Selasa (1/12/2015).
"Yang kami dengar, mereka masih menunggu jumlah truk yang dipesan untuk mengangkut sampah tersebut. truk-truk tersebut belum datang. Tapi, harusnya itu tak jdi alasan, karena, kalau truknya belum cukup, idealnya, kinerjanya ditingkatkan. Misalnya, kalau biasanya sekali trip, jadi dua kali, sehingga, kinerjanya bisa lebih maksimal dan sampahnya tidak sampai menumpuk,''ungkap Roem.
Roem juga menjelaskan, idealnya, tidak ada lasan lagi ketika sudah ada kontrak masih ada kendala dalam mengangkut sampah. ''Rasanya, kita semua tentunya tak ingin mendengar hal tersebut,apalagi bila sampai tak siap mengangkut sampah,''ungkap politisi PKS tersebut.
"Yang kami tahu, ketika mereka membuat kontrak itu semua sistemnya sudah ready (siap). Jadi jangan sampai mencari-cari alasan, karena kami tidak mau mendengar alasan apapun," ucapnya seperti dilansir dari riaupos.
Sebelum dikelola pihak ketiga, pengelolaan sampah dijalankan oleh pihak kecamatan, dinas pasar dan SKPD lainnya, hasilnya cukup bagus, termasuk beres dalam pengelolaan sampah dan tidak ada tampak penumpukan sampah yang signifikan.
"Harusnya kalau sudah dikelola pihak ketiga, mereka bisa lebih baik dari kinerja yang sudah ada. Karena sudah banyak uang APBD yang terpakai untuk itu," ujarnya.
"Jadi kami tidak mau tau, mereka mau beli truk, mengontrak truk atau beli pesawat terbang sekali pun, yang kami tahu dalam kontrak, sampah harus diangkut 610 ton per hari. Terserah mau pakai apa, yang penting sampah diangkut," tegas Dewi lagi.
Jika tidak ada perubahan oleh pihak ketiga dalam pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, kata Roem, DKP selaku pihak pemerintah yang mengawasi kinerja pihak ketiga harus memberikan surat peringatan (SP) satu terhadap kinerja yang tidak sesuai dengan kontrak.
"Tentu kinerja pihak ketiga ini harus terus dievaluasi," tutupnya.
Pengelolaan sampah di 8 kecamatan Kota Pekanbaru kini sudah dilaksanakan PT Inti Multi Guna (MIG). Namun pengelolaan sampah yang dijalankan oleh pihak ketiga dirasa tidak berjalan maksimal mengingat anggaran yang digelontorkan tidak sedikit yakni mencapai Rp53 miliar secara multiyears dan sudah dimulai di APBD-P 2015 kemarin.(R01/i/rpg)
Listrik Indonesia