Masyarakat Desa Kusau Makmur Protes Kehilangan Lahan 28 Hektare karena Ketidakjelasan Batas Wilayah

Masyarakat Desa Kusau Makmur Protes Kehilangan Lahan 28 Hektare karena Ketidakjelasan Batas Wilayah

BANGKINANG (RIAUSKY.COM)- Sekelompok masyarakat Desa Kusau Makmur Kecamatan Tapung Hulu kehilangan lahan Kebun Kelapa Sawit mereka karena dieksekusi Pengadilan Negeri Bangkinang, Senin (9/4/2018). 

Belakangan muncul tudingan kalau perkara perdata yang berujung eksekusi itu adalah buntut ketidakjelasan batas wilayah desa.

Eksekusi itu terhadap 28 hektare lahan. Gugatan diajukan oleh Samin Sirait, seorang warga yang mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan SKGR di Desa Sungai Agung Kecamatan Tapung tahun 1999.

Perkara itu melawan 33 warga pemilik lahan 28 hektare berdasarkan surat alas hak dari Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu tahun 1996. Samin memenangkan gugatan yang diajukan pada 6 Oktober 2015 silam melalui putusan PN Bangkinang tanggal 22 Oktober 2015.

Masyarakat kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. PT menguatkan putusan PN Bangkinang melalui putusan tanggal 11 Oktober 2016.

Mirin, warga yang lahannya tereksekusi, mengungkapkan, SKT yang diterbitkan di Desa Senama Nenek sebelum pemekaran desa. Kusau Makmur mekar dari Senama Nenek.

"Rupanya lahan kami dinyatakan (dalam Putusan Pengadilan) berada di Desa Sungai Agung," kata Mirin didampingi sejumlah masyarakat yang lain seperti dilansir dari tribunpekanbaru. 

Anehnya, sepadan tanah mereka yang tidak ikut digugat sebagian alas haknya diterbitkan di Senama Nenek, sebagian lagi di Kusau Makmur.

Menurut Mirin, antara desa Sungai Agung dengan Kusau Makmur juga masih saling klaim batas wilayah. Hingga kini, sengketa batas wilayah desa sekaligus kecamatan, Tapung dengan Tapung Hulu, belum menemui titik temu.

"Karna batas wilayah desa dan kecamatan belum jelas, jadi kami masyarakat jadi korban," ujar Mirin. Ia berharap Pemerintah Kabupaten Kampar menyelesaikan sengketa batas wilayah.

Terhadap eksekusi tersebut, lanjut Mirin, masyarakat tetap tidak terima. Pihaknya akan terus melakukan perlawanan. Sembari perlawanan masih diupayakan, masyarakat menunggu penyelesaian sengketa batas wilayah desa dan kecamatan.

Eksekusi mendapat mengawalan ketat personil kepolisian dan TNI. Eksekusi ditandai pemasangan papan plang dan pematokan batas lahan objek sengketa. (*)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index