APES...Jadi Plt Gubri Gagal, Uang Rp3,25 Miliar Melayang, Zaini Ismail Laporkan Ketua DPRD Jakarta ke Polisi

APES...Jadi Plt Gubri Gagal, Uang Rp3,25 Miliar Melayang, Zaini Ismail Laporkan Ketua DPRD Jakarta ke Polisi
Zaini Ismail dan Prasetyo Edi Marsudi

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Zaini Ismail, melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi ke Polda Metro Jaya. Zaini melaporkan melalui kuasa hukumnya, William Albert Zai.

Ia melaporkan Prasetyo atas dugaan penggelapan dan penipuan Berdasarkan surat laporan polisi, Prasetyo diduga menjanjikan Zaini posisi sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Riau atau mempertahankan Zaini sebagai Sekda Riau pada 2014.

Perjanjian itu, pasca Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Gubernur Riau Annas Maamun dalam operasi tangkap tangan, Kamis (25/9/2014).

"Jadi gini, Gubernur ditangkap KPK. Kemudian wakilnya jadi gubernur kan'. Nah jadi, wakil gubernur jadi gubernur, dia bermasalah juga. Nah nanti kalau dia ditangkap KPK, klien kami ini jadi Plt. Karena dia (Prasetyo) mengaku dekat sama Megawati, si Pras itu," ujar William saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/5/2018) seperti dilansir Tribun Pekanbaru..

Lalu, Zaini ditengarai menyerahkan sejumlah uang senilai Rp 3,25 miliar kepada Prasetyo. Dan Zaini dijanjikan akan menjabat sebagai Plt. Gubernur Riau.

"Pokoknya dia (Zaini) ditipu. Dugaan penipuan," kata William. "Iya seperti itu (dijanjikan Plt. Gubernur Riau)," ucapnya seperti dikutip tribunpekanbaru.com dari tribunnews.

Namun, janji itu tak terpenuhi. Menurut William, kliennya malah dicopot dari jabatannya sebagai Sekda Riau, "Tidak jadi (Plt. Gubernur). Malah dia dicopot dari Sekda," kata William.

William menyertakan barang bukti berupa surat somasi dan beberapa saksi. Menurutnya, surat somasi kepada Prasetyo telah dilayangkan dua kali. "Iya, kita sudah kirim somasi ke dia dua kali," tuturnya.

William menjelaskan, alasan melaporkan kasus ini, ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, ada dua tempat penerimaan uang. Yakni, di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan di wilayah Serang. 

"Penerimaan uangnya di sini di DKI Jakarta. Jadi ini keterangan klien kami kepada kami. Jadi kita mewakili klien kita melapor," imbuh William.

Laporan Zaini telah diterima polisi dengan nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit. Reskrimum. Prasetyo disangka Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (*)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index