PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Pemerintah Kota Pekanbaru menghentikan aktivitas tempat hiburan dan rumah makan selama bulan suci Ramadhan tahun ini.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol Pamong Praja Pekanbaru, Agus Pramono Jumat (11/5/2018) setelah pertemuan Pemerintah Kota Pekanbaru, Forkopimda dengan pelaku usaha tempat hiburan dan rumah makan di Kota Pekanbaru.
''Tempat hiburan, rumah makan dan restauran, bahwa selama ramadhan tempat hiburan di Pekanbaru harus ditutup selama bulan suci Ramadhan,'' ungkap dia.
Kepada pengusaha disampaikan usaha tempat hiburan dan rumah makan atau restauran yang masuk fasilitas hotel boleh dibuka, seperti lounge. Namun, untuk fasilitas SPA, karaoke atau diskotik tidak diperbolehkan.
''Begitupun rumah makan non muslim juga tetap bisa beroperasi siang hari dengan syarat memasang spanduk rumah makan non muslim. "Warnet dan SPA hanya boleh buka sampai pukul 17.00 WIB," katanya.
Dalam pertemuan itu dihadiri antara lain pengusaha warnet, hotel, rumah makan dan restauran serta tempat hiburan lainnya.
Dari pertemuan ini sudah disepakati terkait kebijakan ini. Pertemuan ini juga dilakukan sebelum Pemko menerbitkan surat edaran atau himbauan terkait kebijakan operasional tempat hiburan selama ramadhan tersebut.
"Kita berharap semua pihak saling menghormati dan mematuhi keputusan tersebut selama bulan suci Ramadhan ,"imbau dia
Agus juga menambahkan untuk pedagang ramadhan diperbolehkan buka pukul 16.00 WIB hingga waktu Imsak. (R07/pku)
Listrik Indonesia