HORE...THR ASN Pekanbaru Sudah Ditransfer sebelum 9 Juni

HORE...THR ASN Pekanbaru Sudah Ditransfer sebelum 9 Juni
Ilustrasi

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Pekanbaru dijadwalkan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum 9 Juni 2018 yang akan datang. 

Dana tersebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing ASN sesuai dengan besaran gaji dari masing-masing. Total penerima THR sendiri yakni sebanyak 8.500 an orang pagawai.

Insya Allah THR tersebut akan bermanfaat banyak untuk memenuhi kebutuhan para pegawai menghadapi Idul Fitri yang akan datang. 

Keterangan tentang pencairan uang THR yng dikenal dengan istilah Gaji Ke-14 itu  disampaikan Sekretaris Kota Pekanbaru, HM Noer MBS.

“Jadwal kerja bagi ASN tinggal berapa hari lagi menjelang libur hari raya. Jadi teknis pembayaran THR bagi ASN akan diberikan secepatnya sebelum libur. Nanti langsung ditransfer ke rekening karena pembayaran sekarang sudah nontunai,” kata M Noer seperti dilaporkan riaupos.

Ditambahkannya, untuk pembayaran THR bagi seluruh ASN itu, Pemko Pekanbaru akan mengucurkan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru. “Karena pembayaran THR bagi ASN di daerah tidak menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Jadi kami anggarkan melalui APBD. Untuk itu, kami sedang siapkan administrasinya,” ujarnya.

Mantan Asisten I Setko Pekanbaru ini menyebut, pembayaran THR bagi ASN diberikan sesuai dengan besaran gaji. “THR yang diberikan itu sesuai dengan sebulan gaji ASN. Untuk itu, kami minta di seluruh ASN bisa bekerja dengan lebih maksimal,” imbaunya. 

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan, pemberian THR dilakukan setelah para ASN menerima gaji pokok bulan Mei yang dibayarkan pada bulan Juni. Ia juga menyebutkan pencairan gaji 14 tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 dan 19 tahun 2018, THR dan gaji ke-13 ASN dibebankan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.

“Sesuai PP dan Petunjuk Teknis (Juknis) Peraturan Menteri Keuangan (PMK), THR bagi para ASN akan dibayarkan pekan pertama di bulan Juni atau setelah pembayaran gaji,” kata Alek.

Dikatakan Alek, alasan pembayaran THR dan gaji ke-13 didasari oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/3387/SJ tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.

“Mengingat terbatasnya waktu, kami minta masing-masing kepala OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru menyiapkan administrasinya. Kalau OPD telat menyampaikan permintaan ke bendahara umum daerah, ya otomatis telat juga nanti pembayarannya. Kasihan ASN-nya,”pungkasnya.(R04/rp)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index