RIAUSKY.COM - Imran Lubis ini, sepertinya belum kapok-kapok. Warga Marihat Mayang, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun ini kembali dimassa setelah kedapatan mencuri 5 Kg cabai rawit di Pasar Horas Siantar, Selasa (26/6/2018), sekira jam 14.00 Wib.
Sebelumnya, pria ini juga sudah pernah ketahuan mencuri yang berakhir dengan amuk massa pada Desember 2017 lalu.
Seperti dilansir Metro24jam.com, pria 30 tahun itu ditangkap warga seusai mencuri cabai rawit milik seorang pedagang di Gedung II Pasar Horas, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barar. Aksi itu kemudian diketahui pedagang lainnya.
Alhasil, Imran pun dikejar-kejar para para pedagang dan pengunjung Pasar Horas. Namun, tiba di Gedung III, pria itu akhirnya berhasil ditangkap.
Tanpa menunggu komando, para pedagang dan pengunjung pasar pun langsung melayangkan sejumlah tinju dan tendangan ke tubuh pria yang diketahui tak memiliki tempat tinggal tetap itu.
Beruntung, Ka Pospol Pasar Horas, Aiptu Pitra , bersama pegawai Trantib Pasar Horas Jaya (PD PHJ) dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Dwikora, Bripka Riswandi G, tiba cepat di lokasi setelah menerima laporan dari warga. (*)
Listrik Indonesia

