BAGAN BATU (RIAUSKY.COM) - Berawal dari iseng-iseng, Muhammad Randi Jaka Wistanta Tarigan (24) warga jalan Bambu Kuning Km 3 Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil - Riau, mencetak puluhan lembar uang palsu (upal) dengan pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000. Akibat dari ke isengannya, tersangka dicyduk oleh tim jajaran Satreskrim dan dijebloskan ke dalam penjara Mapolres Rohil.
Tersangka diketahui salah satu karyawan Koperasi CU Makmur Bersama. Tersangka memanfaatkan printer Koperasi CU Makmur Bersama untuk membuat uang palsu.
Dari tangan tersangka, tim jajaran satreskrim Polres Rohil berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang dilakukan tersangka untuk membuat uang palsu (Upal) diantara nya satu unit printer merk HP DESK2 berwarna putih, dua buah gunting, kertas HVS F4 warna putih, satu buah isolasi lakban warna putih bening, pecahan mata uang Rp 100.000 sebanyak 32 lembar dan pecahan uang Rp 50.000 sebanyak 29 lembar.
Kasat Reskrim AKP. M. Faisal Ramzani Sik SH dalam pres realese, Selasa 3 Juli 2018 menjelaskan bahwa penggungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah KM 12 Kencana Kecamatan Bagan Sinembah telah beredar uang palsu.
Hal ini diketahui saat saksi Andi S membayar hutang kepada Wanda dengan jumlah Rp 500 Ribu Rupiah dengan uang pecahan 100 ribu sebanyak dua lembar dan pecahan 50 ribu sebanyak enam lembar.
Saat dicek uang yang dibayarkan oleh Andi S kepada Wanda ternyata palsu, menurut Andi S uang itu dipinjam dari tersangka Muhammad Randi Jaka Wistanta Tarigan alias Randy. Selanjutnya tim ops Reskrim langsung melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku.
Saat diamankan tersangka, tim juga mengamankan beberapa barang bukti di antara nya satu unit printer merk HP DESK2 berwarna putih, dua buah gunting warna hitam dan hijau.setengah Rim kertas HVS F4 berwarna putih, satu buah isolasi lakban berwarna putih bening. Uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 32 lembar dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 29 lembar.
"Tersangka pertamanya hanya lah iseng iseng untuk membuat uang palsu, karena melihat uang yang dia buat sangar mirip dengan yang asli. Selanjutnya, tersangka membelanjakan uang palsu ke warung warung," ujar Kasat.
Saat ditanya berapa jumlah uang yang sudah dicetak dan kemana saja diedarkan, tersangka mengatakan dirinya sempat mencetak uang palsu itu sebanyak 7 juta rupiah dan sempat mengedarkannya di Tebing Tinggi (Sumut) dan Bagan Batu.
Tersangka juga menerangkan alat yang digunakan membuat uang tersebut dan melakukan demo cara membuatnya melalui barang bukti yang diamankan berupa alat mesin Printer sebagai alat Scanner dihadapan penyidik dan awak media saat itu dengan hasil yang sangat mirip dengan uang asli.
"Kasat Reskrim AKP Faizal Ramzani SH SIK menghimbau kepada warga Rokan Hilir agar lebih waspada terhadap peredaran uang saat ini.
Faizal Ramzani mengigatkan agar warga tetap melakukan 3 D ( Dilihat, Diraba, dan Diterawang)," tegasnya.
Kasat juga menyampaikan bahwa atas perbuatannya, MR disangkakan dengan pasal 36 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 245 KUHPidana. (R15)
Listrik Indonesia

