Polres Rohil Amankan Lima ABG Pelaku Begal Sadis di Bagan Batu

Polres Rohil Amankan Lima  ABG Pelaku Begal Sadis di Bagan Batu

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Sebanyak 5 (Lima) orang Anak Baru Gede (ABG), terpaksa menjalani hari-harinya dibalik jeruji besi (penjara). Lima ABG itu ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Rohil, karena diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) atau yang kerap disebut saat ini "Begal".

Informasi dirangkum di Mapolres Rohil, bahwa ada tiga ABG yang menjadi 3 orang menjadi korban. Diantaranya, 1. RR (16) warga Jalan Boltrem Jaya, Kepenghuluan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil. 2. MO (16) warga Jalan Boltrem Jaya, Kepenghuluan Bagan Sinembah, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil. 3. FN (17) warga Bolrem Jaya, Kepenghulua Bagan Sinembah, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.

Sementara, lima pelaku begal yang telah berhasil diamankan Sat Rekrim Polres Rohil itu yakni, 1. RD (18) warga Jalan Bukit Pembangunan Satu, Kepenghuluan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil. 2. SS (17) warga Jalan Lancang Kuning, Gang Murai, Kepenghuluan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil. 3. FA (17) warga Jalan Lancang Kuning, Gang Rajawali, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil. 

4. MSR (14) warga Boltrem Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah Barat, Kabupaten Rohil.  5. AD (16) warga Pajak Baru, Kepenghuluan Bagan Batu Kota, Kecmatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.

Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH, dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP Faizal Ramzani SH SIK, pada Kamis (26/7) membenarkan hal tersebut. Kronologis kejadiannya Faizal menerangkan, bahwa pada Sabtu (21/7) malam, ketiga korban sedang jalan menggunakan sepeda motor Jupiter MX di Jalan Sudirman, Jalan Lintas Riau - Sumut.

Tiba-tiba, ketiga korban dihadang dengan beberapa orang yang tidak di kenal dan di suruh mengikuti mereka. Ditengah jalan, tepatnya di Simpang Jalan Kolam, Kwcamatan Bagan Sinembah, para korban diminta untuk bertukar tempat dengan para pelaku. Kemudian 2 org korban di bawa ke jl. Kolam, dan satu korban MO ditinggal di Simpang Jalan Kolam.

Semntara dua 2 orang korban lainnha dibawa ke lapangan Sepak Bola di Jalan Kolam tersebut. Kemudian, korban dipisah oleh para pelaku. Untuk FN dibawa ke pinggir lapangan dan korban di todongkan dengan senjata tajam oleh 2 orang pelaku sambil berkata "Keluarkan semua barang mu, kalau enggak ku cucuk kau".

Mendengar ancaman itu, korban memberikan handphone bermerk oppo A37, dan dengan waktu bersamaan korban RR sdr digeledah dan di ambil Handphone oleh pelaku bermerk Xiomi Note 5A. Kemudian para korban di suruh pergi sambil berkata "Kalau kalian mengadu atau kalian ada di Bagan mati kalian ku buat". 

"Kemudian para korban langsung meninggal kan Tempat Kejadian Perkara ( TKP )," kata Faizal.

Atas kejadian itu, para korban didampingi orangtuanya membuat laporan ke Reakrim Polres Rohil. Sehingga dari tindak lanjut dari laporan itu, pada Selasa (24/7) berdasarkan hasil lidik dan informasi dari korban yang mengetahui wajah dan ciri - ciri pelaku.  Maka unit opsnal melakukan penangkapan tersangka SS  di sebuah warnet bernama  greennet yang berada di Jalan Lancang Kuning. 

Kemudian, unit opsnal melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap FA dirumah kediamannya. Selanjutnya,  unit opsnal melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan tersangka lainnya di Jalan Baru Pirdam, sedang duduk di tepi jalan. 

Kemudian para tersangka bersama Barang Bukti (BB) berupa satu buah pisau hitam bermerek TAC-FORCE, 1 (satu unit) sepeda motor merk honda Supra X 125, dan 1 (satu unit) sepeda motor merk Yamaha Seon dibawa ke Polres Rohil guna penyidikan lebih lanjut," jelas Faizal. 

Ketika ditanya mengenai tersangka masih tergolong anak dibawah umur, terus bagaimana penanganan kasusnya. Kasat menerangkan, bahwa kasusnya tetap berjalan biasa. 

"Tidak pakai diversi, karna ancaman hukumannya diatas 7 tahun, hanya pemberkasan dan masa penahanannya lebih cepat," tutup AKP Faizal. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index