Firdaus: Denda Buang Sampah Bukan Untuk Kejar Penerimaan Daerah, Tapi Kesadaran Hidup Bersih...

Firdaus: Denda Buang Sampah Bukan Untuk Kejar Penerimaan Daerah, Tapi Kesadaran Hidup Bersih...

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)-  Pemerintah Kota (Pemko) Kota Pekanbaru mulai hari ini, Rabu (1/8) sudah memberlakukan Perwako tentang ketegasan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, membayar denda Rp2,5 juta.

Dilaporkan hari ini, Perda tersebut ternyata sudah memakan korbannya dari masyarakat Pekanbaru yang diketahui ada sebanyak 16 orang yang disangkakan masih mengacuhkan aturan tersebut hingga akhirnya diamankan oleh petugas.

Wali Kota Pekanbaru dalam keterangan resminya saat menggelar konferensi pers di ruang comand center Diskominfo Pekanbaru, mengatakan sebanyak 16 korban Perwako tersebut segera akan dilakukan proses asimilasi berupa sanksi peringatan awal, hingga akhirnya dapat dipulangkan.

"Kita akan pulangkan. Tapi sebelumnya kita akan peringati dulu untuk tidak diulangi lagi," kata Wali Kota.

Mengenai sanksi yang mengharuskan 16 orang tersebut membayar denda sebanyak Rp2,5, Wali Kota belum memberlakukan.

"Perwako ini tak semata untuk kita mengejar dendanya. Namun bagaimana kedisiplinan masyarakat dapat terwujud dan tertanam untuk tidak membuang sampah sembarangan. Untuk kasus yang 16 orang ini kita masih peringati aja, soalnya dendanya tidak kita minta," jelas Wali Kota. (R03/pku).

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index