Penanganan Limbah PKS PT Sawit Riau Makmur Terkesan Lamban Diselesaikan

Penanganan Limbah PKS PT Sawit Riau Makmur Terkesan Lamban Diselesaikan

TANAH PUTIH (RIUSKY.COM)- Penanganan limbah PKS PT. Sawit Riau Makmur (SRM) di Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Rohil, oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  Rohil dan Tim Kajian Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (KLPPM) Universitas Muhammadiyah Riau, sangat lamban. 

Buktinya, sampai saat ini, proses dilakukan masih sebatas pembahasan oleh DLH dari proposal kajian yang diajukan oleh KLPPM dari UMRI. "Ya, saat ini masih pembahasan peroposal kajian perhitungan kerugian lingkungan hidup yang disampaikan oleh tim KLPPM UMRI," kata Kadis DLH, Suwandi SSos, dikonfirmasi melalui Kabid Pendataan dan Penaatan M. Nurhidayat SH, pada Kamis(1/8/2018). 

Ketika ditanya berapa item isi proposal yang dilayangkan KLPPM UMRI ke DLH Rohil. M. Nurhidayat menjawab, bahwa ada lima ( 5 ) item.  Diantaranya : 

1. Kerugian karena dilampauinya baku mutu lingkungan hidup sebagai akibat tidak dilaksanakan seluruh atau sebagian kewajiban pengolahan air limbah. 

2. Kerugian untuk penggantian biaya pelaksanaan penyelesaian sengketa lingkungan hidup, meliputi biaya verivikasi lapangan, analisa labotorium, ahli dan pengawasan dan pelaksanaa pembayaran lingkungan hidup.

3. Kerugian biaya penanggulangan pencemaran dan atau kerusakan lingkingan hidup serta pemulihan lingkungan hidup. 
4. Kerugian ekosistim pada saat lingkungan hidup menjadi tercemar dan rusaknya ekosistim. Tercemarnya atau rusaknya lingkungan hidup meliputi lingkungan publik.

5. Kerugian masyarakat akibat pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup betupa keruguan masyarakat, akibat rusaknya aset seperti peralatan tangkap ikan, rusaknya perkebunan dan pertanian, rusaknya tambak ikan, hilangnya penghasilan masyarakat dan terganggunya kesehatan masyarakat.

Ketika disebut hal diatas tidaklah hasil kajian, M. Nurhidayat menjawab, "Bukan mereka mengajukan yang mau di kaji kalau setuju mereka melakukan , mana tahu ada tambahan," kata dia.

Ketika ditanya lagi bukankah tim ahli turun kelapangan untuk mengkaji kerugian yang di akibatkan oleh limbah PKS PT. SRM itu. Pria yang akrab disapa Dayat ini kembali menjawab, "Maksudnya mereka mengajukan rencana yang mereka mau kaji, dari beberapa item yan mereka usulkan, mana tahu ada tambahan dari dinas atau kecamatan dan masyarakat".

Ketika dikatakan berarti tim ahli itu belum melakukan kajian, Dayat menjawab, "Mereka kemarin surpe lapangan, dan setelah surpe mereka membuat item yang mereka mau kaji, kita setuju apa tidak kalau setuju atau ada tambahan lain, mereka membuaat kerangka acuan (KA) yang mau di kaji".

Ketika dikatakan, bahwa dari bulan 4 kemarin turun, ini baru buat kajian. Sementara limbah terus dibuang ?. Dayat kembali menjawab, "Ya gitu lah".  Lanjut ketika ditanya lagi, apakah pihak DLH tidak ada niat untuk melakukan peninjauan, ataukah DLH sengaja melakukan pembiaran ?. Dayat menjawab, "Karena perosesnya sudah tahap perhitungan kerugian, jadi kita menunggu , hasil perhitungannya , dari DLH sudah mengeluarkan surat agar jangan melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan".

Terpisah, Humas PKS PT. SRM, Risky, ketika dikonfirmasi, apakah saat ini PKS PT. SRM terus beroperasi ??. Risky awalnya menjawab "Nggak tahu". Namun berselang kemudian, Risky menjawab "Sepertinya masih beroperasi". Tapi ketika ditanya dimana dibuang limbah itu ?, Risky menjawab, "Mengenai dimana dibuang limbahnya nggak tahu, apakah dibuang atau tidak limbahnya".

Ketika dikatakan bahwa dia ( Risky ) selaku Humas kenapa tidak tau ?, bukankah kolam 7 dan 9 kolam kemarin diatas baku mutu. Jadi kalau masih beroperasi, limbah itu dibuang dari kolam apa ?. Risky kembali menjawab, "Info dari pabrik, limbah itu belum di buang ke sungai. Kita olah kembali sampai dengan sesuai dengan baku mutu".

Ketika ditanya lagi, dari mulai kapan limbah itu tidak lagi dibuang ke sunga ?. Risky menjawab, "Dari semenjak adanya larangan oleh DLH". 

Ketika ditanya, Limbah itu diolah dijadikan apalagi?, Risky kembali menjawab tidak tau. 

Lalu ketika ditanya lagi artinya saat ini limbah ditampung saja dan tidak dibuang ke sungai lagi ?, Risky menjawab, "Iya". 

Ketika dikatakan bahwa limbah tidak dibuang ke sungai, artinya banyak limbah itu, terus kalau tidak dibuang, apakah tertampung oleh kolam limbah itu?. Risky menjawab, "Oo... Limbahnya kita tampung di kolam limbah," ujar dia.

Ketika ditanya apakah tidak overload limbah itu , sebab berapa liter itu setiap hari ditampung ? Risky hanya bisa menjawab, "Kalau itu saya tidak tahu, karena bukan bagian saya".

Pada berita sebelumnya, bahwa terkait kasus dugaan limbah cair pengolahan pabrik kelapa sawit (PKS ) PT. Sawit Riau Makmur ( SRM) yang dibuang ke Sungai Rokan, hingga sering mengakibatkan matinya habitat didalam sungai seperti ikan, udang dan lain - lain akibat pencemaran air sungai.

Bupati Rohil melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) , akhirnya mengeluarkan surat keputusan nomor 544 tertanggal 4 Desember 2017 lalu tentang  sanksi Administrasi Paksaan kepada PT.SRM, untuk memperbaiki sistim penanggulangan pembuangan limbah cair dengan batas waktu selama waktu 30 hari, dan sanksi ini diberikan sebab limbah cair yang dibuang ke Sungai Rokan, terbukti melebihi  batas baku mutu air setelah dilakukan uji Laboratorium oleh DLH Rohil.

Salah satu sanksi dalam surat keputusan bupati itu , memerintahkan pihak PT.SRM menghadirkan tim saksi ahli dari perguruan tinggi yang ditunjuk oleh DLH untuk menghitung kerugian kerusakan akibat pencemaran air limbah .

Terkait hal itu , DLH Rohil menunjuk Tim Kajian Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dari Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI), dan pada Jumat (6/4/2018) kemarin, tim UMRI itu turun ke PKS PT. Sawit Riau Makmur ( SRM ) yang berada di Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil. Hebatnya, sudah hampir 9 bulan, sampai sekarang masih belum tuntas persoalan ini.(R03) 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index