Hilang 11 Tahun Kasus Kredit Fiktif Rp5,3 Miliar, Mantan Kacab BRI Agro Pekanbaru Ditangkap di Medan

Hilang 11 Tahun Kasus Kredit Fiktif Rp5,3 Miliar, Mantan Kacab BRI Agro Pekanbaru Ditangkap di Medan
Mantan Kacab BRI Agro Pekanbaru, Syahroni Hidayat.

MEDAN (RIAUSKY.COM)- Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil meringkus Syahroni Hidayat, tersangka kasus kredit fiktif Bank BRI Agro Pekanbaru, Rabu (1/8/2018) sore kemarin. 

Mantan Kepala Cabang BRI Agro Pekanbaru itu ditangkap di kediamannya, Perumahan Johor Indah Permai 2, Blok A No 54 Lingkungan X, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. 

Syahroni merupakan buronan Kejari Pekanbaru dalam kasus pemberian kredit kepada 18 debitur Non Performing Loan (NPL) pada tahun 2009, yang merugikan negara Rp5,3 miliar. 

Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara, Sumanggar Siagian, dalam keterangannya kepada wartawan di Kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal AH Nasution, Kamis (2/8/2018) mengatakan, penangkapan Syahroni dilakukan setelah tim Kejatisu mendapatkan informasi dari Kejari Pekanbaru dan Kejati Riau, bahwa tersangka tidak pernah hadiri memenuhi panggilan penyidik sejak Desember 2007. 

“Dari Informasi tersebut, pihak Kejati Sumatera Utara kemudian melakukan penelusuran informasi tentang keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan yang dipimpin langsung Asintel Kejati Sumatera Utara, Leo Simanjuntak,” kata Sumanggar Siagian seperti dilansir dari metro24. 

Menurut Sumanggar, dalam kasus ini ada dua tersangka. Namun, satu di antaranya, atas nama Jauhari Y Hasibuan, mantan Pegawai PTPN V, telah meninggal dunia. 

Kasus ini bermula ketika BRI Agro Cabang Pekanbaru mengucurkan dana modal kerja guna pembiayaan dan pemeliharaan Kebun Sawit di Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu dengan total plafon sebesar Rp5,3 miliar. 

Pada 2015, masalah pun muncul setelah diketahui bahwa lahan seluas 54 hektar yang diagunkan oleh 18 debitur (penerima kredit) atas persetujuan Syahroni ternyata tidak bisa dikuasai pihak bank. 

Selain itu, lahan tersebut masuk kawasan kehutanan sehingga status tanah tidak dapat ditingkatkan menjadi SHM. Syahroni sendiri telah mengundurkan diri dari BRI Agro pada 2012 silam untuk menghilangkan jejak. 

Masih menurut Sumanggar, selama pelariannya, Syahroni melakukan kegiatan jual beli mobil di kawasan Medan. Untuk sementara Syahroni ditahan dalam sel tahan sementara Kejatisu sebelum dibawa ke Kejari Pekanbaru. 

Sekedar informasi, Kejatisu telah menangkap 19 DPO dalam kasus ini, dua diantaranya DPO dari Kejari Pekanbaru, Kejati Riau. (R04/m24)
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index