Pemkab Meranti Berencana Tambah TORA Hingga 39.490 Hektare

Pemkab Meranti Berencana Tambah TORA Hingga 39.490 Hektare

SELATPANJANG (RIAUSKY.COM)- Pemkab Kepulauan Meranti sedang berupaya menambah wilayah Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), dari jumlah sebelumnya seluas 4.328 hektare menjadi 39.490 hektare.

Lngkah ini  seiring terbitnya Perpres Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan.

NIat tersebut  terungkap dalam kegiatan Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir, bersama BPN, Bappeda, OPD terkait serta seluruh Camat se-Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis malam 3 Agustus 2018.

Masalah penguasaan tanah dalam kawasan hutan di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti harus diklirkan segera, agar masyarakat mengetahui secara pasti dimana mereka menetap, apakah masuk di kawasan hutan atau area penggunaan lain (APL), sehingga mendapat kepastian hukum.

Dalam rapat yang dibuka Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kepulauan Meranti, Jonizar selaku moderator, Bupati Irwan menegaskan masalah itu harus segera diselesaikan, apalagi tenggat waktu yang diberikan oleh Pemerintah Pusat sangat singkat yakni hingga akhir Agustus 2018.

Bupati meminta Tim fokus pada wilayah yang masuk kawasan hutan, meskipun dari keterangan Kepala Bappeda, Mamun Murod, selaku Ketua Tim Penyelesaian Penguasaan Tanah, diketahui masih ada wilayah yang cukup luas untuk diusulkan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

"Karena waktu yang diberikan oleh Pemerintah Pusat sangat singkat, kita harus bergerak cepat dengan fokus penyelesaian hanya pada wilayah yang masuk kawasan hutan," ujar Bupati.

Hasil pendataan Bappeda bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Meranti, jumlah kawasan hutan di daerah ini mencapai luas 259.652 hektare atau 72 persen dari seluruh wilayah Kepulauan Meranti adalah hutan. 

Sementara Area Penggunaan Lain (APL) hanya seluas 28 persen.

Lahan seluas 259.652 hektare yang masuk kawasan hutan itu nantinya akan diperjuangkan oleh Pemkab Kepulauan Meranti agar menjadi APL melalui Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), sebelum dilepas kepada masyarakat perorangan, instansi maupun masyarakat hukum adat.

"Itu sesuai Perpres Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan, Permenko Nomor 3 Tahun 2018, Kepmen LHK Nomor SK. 180/Men LHK tentang Peta Indikatif Alokasi Kawasan Hutan Untuk Penyediaan Sumber Tanah Objek Reforma Agraria," jelas Mamun Murod.

Senada dengan Bupati, Kepala Bappeda Kepulauan Meranti ini juga berharap masalah tersebut dapat segera dituntaskan, agar masyarakat mengetahui secara pasti kedudukannya atas lahan yang ditempati.

"Masyarakat harus tahu mereka duduk di kawasan hutan atau tidak, dan untuk mengklirkannya dalam waktu singkat bukan perkara mudah, karena harus dilakukan identifikasi lahan penduduk se-Kabupaten Kepulauan Meranti," ujarnya.(R16)


 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index