KPK Usut Proses PL dan Pengadaan Proyek PLTU Riau-1

KPK Usut Proses PL dan Pengadaan Proyek PLTU Riau-1

RIAUSKY.COM - Plh Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati mengungkapkan, KPK telah memeriksa Manager Senior Pelaksana Pengadaan IPP PLN Mimin Insani dan Direktur PT China Huadian Engineering Indonesia Wang Kun, Senin (6/8/2018).

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Menurut Yuyuk, pemeriksaan terhadap Mimin guna mengonfirmasi pengetahuannya terkait dengan penunjukkan langsung dalam proyek PLTU Riau-1.

"Untuk saksi Wang Kun, Direktur PT China Huadian Engineering Indonesia, KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan proses pengadaan proyek pembangunan PLTU Riau 1," kata Yuyuk dalam keterangan tertulisnya, Senin seperti dilansir Kompas.com.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Politisi Partai Golkar itu ditangkap KPK saat sedang berada di kediaman Idrus Marham.

Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus. (R01)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index