RASAIN...Dua Warga Terjaring Operasi Tangkap Tangan Pembuang Sampah di Bukitraya

RASAIN...Dua Warga Terjaring Operasi Tangkap Tangan Pembuang Sampah di Bukitraya

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Setelah diberlakukan pada tanggal 1 Agustus 2018 perda kota pekanbaru terkait pekanbaru bebas sampah dimana bagi masyarakat yang tertangkap tangan membuang sampah dari jam 06.00 - 18.00 WIB akan didenda sebesar 2.500.000.

Pagi Kamis,  9 Agustus 2018 bertepatan dengan ulang tahun provinsi Riau yang ke 61, kecamatan Bukitraya bersama unsur UPIKA melakukan Operasi Tangkap Tangan Pembuang Sampah (OTTS)  di Jalan Jendral Sudirman kelurahan Simpang Tiga. 

Sebanyak 2 orang warga terjaring OTTS yang dilakukan Camat Bukitraya dan Lurah Simpang Tiga menangkap basah ibu-ibu warga Simpang Tiga yang membuang sampah dilingkungan Kelurahan Simpang Tiga. 

"Kita tidak lagi menginginkan pangkal jalan putri indah sebagai tps,  karena itu bukan TPS. Jadi dengan adanya OTTS ini kita berharap tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah disembarang tempat dan sembarang waktu. Karena kita ada tps (tempat pembuangan sampah) di beberapa titik.Jadi kedepannya perda akan kita tindak sesuai perda yakni sanksi denda 2.500.000 atau kurungan penjara 6 bulan," ujar Lurah Simpang Tiga Muhammad Nasir.

"Dari hasil operasi hari ini ini, kita masih mendapatkan warga yang membuang sampah pada tempat-tempat yang tidak dibenarkan untuk membuang sampah, salah Satunya di simpang jl. Putri indah kelurahan Simpang tiga. Dimana Ada 2 orang ibu-ibu yang kita tangkap, dan dilakukan penindakan oleh satgas dengan menahan identitas diri dari yang bersangkutan.Setelah itu di proses oleh satpol PP," ungkap Camat Masykur. 

Masykur Tarmizi juga memiliki Harapan kita, tentu masyarakat patuh terhadap aturan terkait kebersihan dan tidak membuang sampah di pinggir-pinggir jalan ataupun di tempat-tempat lainnya seperti tanah kosong, semak-semak dll.

Lebih jauh lagi Camat Masykur juga mengatakan, tidak ada alasan warga untuk membuang sampah disembarang tempat, karena mobil pengangkut sampah kita telah masuk ke pemukiman warga, kalau ada wilayah yang masih belum terlayani pengangkutan sampahnya silahkan laporkan ke pihak kelurahan, nanti akan kita koordinasikan dgn pwtugas pengangkutan."pungkasnya. 

Salah seorang pembuang sampah bernama Sri Mulyana yang merupakan seorang mahasiswi mengaku tidak tau akan adanya perda tersebut dan baru pertama membuang sampah disana. 

Namun walaupun begitu pihak pemko Pekanbaru bersama unsur UPIKA sudah melakukan sosialisasi semaksimal mungkin agar terwujudnya Pekanbaru bersih dari sampah. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index