Pemerintah Kota Pekanbaru Terapkan Kebijakan Pekanbaru Bersih, Bebas Sampah

Pemerintah Kota Pekanbaru Terapkan Kebijakan Pekanbaru Bersih, Bebas Sampah
Wali Kota Pekanbaru DR FIrdaus dan sejumlah jajarn Pemko saat ekspose penerapan Pekanbaru Bersih.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai menerapkan Peraturan Daerah (Perda) nomor  8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.

Bagi warga yang kedapatan dengan sengaja melakukan pembuangan sampah di luar tempat dan waktu yang sudah ditetapkan, pemerintah mulai menerapkan sanksi berat berupa denda dengan besaran hingga mencapai Rp2,5 juta.

Sangat besar dan berat memang. Namun ini adalah bagian dari komitmen pemerintah Kota Pekanbaru guna menerapkan program Pekanbaru bersih, asri bebas sampah aman dan tertata. 

Satgas kebersihan siap memantau penerapan kebijakan Pekanbaru Bersih.

Membangun kesadaran masyarakat untuk menerapkan pola hidup bersih sehat dimulai dari lingkungan sendiri adalah syarat mutlak yang harus dimiliki untuk mencapai tujuan tersebut.

Dengan mengubah mindset masyarakat yang terbiasa membuang sampah sembarangan dan kapan saja, Pemerintah Kota Pekanbaru berharap akan terbangun kedisiplinan dan rasa malu untuk membuang sampah di luar waktunya dan tempatnya. 

"Sosialisasi sudah kita lakukan dalam satu pekan. Sebenarnya kebijakan ini sudah ada sejak dua tahun lalu. Jadi apa yang mau kita tunggu lagi," kata Wali Kota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, MT saat melakukam pertemuan dengan awak media, di ruang Command Center Pekanbaru,  Rabu (1/8/2018).

Aksi bersih masyarakat Pasar Pekanbaru.

Ditambahkan Dr. H. Firdaus, MT, Aksi bersih ini, bukan hanya urusan sampah saja, lingkungan kota yang berkualitas, aman, bersih, nyaman dan asri. Sekarang, ditambahkan Firdaus, MT, bagaimana mengubah mindset masyarakat, sehingga menjadi budaya hidup besih.

"Kunjungan kerja kami ke sejumlah kota,  seperti Sabah Malaysia, kepadatannya sama dengan Pekanbaru mereka bisa bersih. Disitu, tak ada tong sampah, TPS dan semacamnya di tengah Kota. Tapi kenapa bisa bersih? itu pasti faktor manusianya. Kita sama - sama melayu dengan mereka, lantas kenapa kita tidak bisa?" ujar Firdaus.

Lanjut Orang Nomor Satu di Pekanbaru ini, dengan lingkungan yang bersih  akan berkorelasi dengan kesejahteraan masyarakat Pekanbaru sendiri.

Petugas Satpol PP memberi pembinaan sekaligus peringatan kepada warda yang masih buang sampah tidak pada waktunya.

Ya, kebersihan adalah cerminan dari keseharian setiap masyarakat. Mereka yang terbiasa dengan pola hidup bersih di rumah tentunya tidak akan serta merta sembarangan membuang sampah di luar rumah. Mereka akan memiliki rasa malu manakala dilihat oleh orang lain di sekitarnya sedang membuang sampah sembarangan dan akan semakin malu pula bila kedapatan dan dikenakan sanksi sosial dan hukum karena membuang sampah sembarangan.

Sementara itu, pada hari pertama penerapan aksi Pekanbaru bersih Satuan Tugas (Satgas) Kebersihan Kota Pekanbaru, bersama Satpol PP berhasil mengamankan 16 orang warga diberbagai lokasi yang kedapatan membuang sampah disembarang tempat dan tidak pada waktunya.

Seorang warga tetangkap tangan buang sampah dan mendapat peringatan dari Satgas Sampah.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono, didampingi Kasi Ops, Desrianto ketika diwawancara di Kantor Wali Kota Pekanbaru, Rabu (1/8) mengungkapkan, warga yang diamankan diantaranya di ruas Jalan Soebrantas, tepatnya dipersimpangan Jalan Putri Tujuh.

Satgas Kebersihan Pekanbaru memberi peringatan pada warga yang membandel membaung sampah sembarangan.

"Kita pagi ini berhasil mengamankan 16 orang diantaranya di Kecamatan Tampan Jalan Soebrantas simpang Jalan Putri Tujuh, Harapan Raya tepatnya didepan SD dekat halte bus. Di Kecamatan Marpoyan Damai sepanjang Jalan Duyung. Di Kecamatan Payung sekaki, Jalan Nangka (Tuanku Tambusai,red) simpang SMU Tribakti. Simpang Adira finance," ungkap Agus Pramono.

Bagi warga yang kedapatan buang sampah dan berhasil diamankan, ditegaskan Agus Pramono, identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikantongi diamankan oleh petugas dan diminta datang ke Kantor Satpol PP. 

"Mereka ini dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda,red) yang berlaku, yakni sanksi denda sebesar Rp 2,5 juta. Semua pelanggaran Perda ada sanksinya. Intinya di Satpol PP belum pernah ada denda (bagi pelanggar Perda,red). Semua pelanggaran nantinya akan dikenakan denda," ungkap Kasat Pol PP Kota Pekanbaru menegaskan.

Namun demikian, Wali Kota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, MT, untuk tahap awal ini setelah di BAP, para masyarakat yang tertangkap dilepaskan lagi. "Kalau masih diulangi ndak ada ampun lagi. Yang kita ingin adalah kebersihan Kota tanggung jawab kita bersama," imbaunya.

Sementara itu, Wawan, salah seorang warga di Bukitraya merasa sudah tepat kebijakan apa yang diambil Pemerintah Kota Pekanbaru. ''Ya, memang sudah waktunya. Apalagi Perdanya memang sudah ada. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan tak ada lagi msyarakat yang membuang sampah sembarangan sehingga bukan saja memburukkan, namun juga mengganggu kenyamanan semua pihak,'' kata dia.

Penerapan denda pun, sebut Wawan, sudah sewajarnya. Karena pola hidup bersih memang sudah harus tertanam di dalam diri setiap warga Kota Pekanbaru. ''Jadi ini bukan masalah pemerintah saja, tapi semua pihak. Pemerintah hanya membuat aturan untuk menata. Sementara apa yang terjadi di lingkungan masing-masing akan sangat tergantung dari kedewasaan masyarakat itu sendiri, termasuk di dalamnya dalam kaitannya menciptakan Pekanbaru bersih, bebas dari sampah.(advertorial/Kominfo Pekanbaru)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index