Pemkab Inhu Bakal Naikkan Tarif Retribusi Sampah dari Rp2.000 menjadi Rp5.000

Pemkab Inhu Bakal Naikkan Tarif Retribusi Sampah dari Rp2.000 menjadi Rp5.000
Ilustrasi sampah.

RENGAT (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akan menaikkan tarif retribusi sampah masyarakat.

Direncanakan kebijakan tersebut mulai dilaksanakan pada Pada tahun 2019 mendatang.

Rencana itu diungkapkan Kepala  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Indragiri Hulu,  Slamet saat dikonfirmasi Kamis (16/8/20128).

Dikatakan dia, kenaikan retribusi pengelolaan sampah tersebut dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pengelolaan sampah.

Selama ini, sebut Slamet, retribusi sampah di Indragiri Hulu hanya sebesar Rp2.000 per bulan per rumah tangga. 

''Direncanakan, untuk tahun depan, tarif retribusnya bisa mencapai Rp5.000,'' ungkap dia.

"Berpatokan pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2012 tentang pngelolaan sampah, iuran yang dikenakan sebesar Rp 2000 per bulan  per rumah tangga. namun ke depan kita akan menaikan menjadi Rp 5.000 per bulan," katanya.

Terkait rencana itu, Slamet mengungkapkan kalau pihaknya sudah mengajukan perubahan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati. ''Sebenarnya angkanya sudah tidak wajar, makanya perlu direvisi,'' ungkap dia. 

Pemkab Inhu sendiri menargetkan bisa meningkatkan penerimaan dari retribusi sampah ini. Pemkab sendiri punya target capaian penerimaan dari sektor ini sebesar Rp1 miliar per tahun. 

Tentu saja, dengan kenaikan tarif itu, pihaknya juga ingin pelayanan kebersihan dan persampahan yng ada juga semakin lebih baik, sehingga bisa memenuhi harapan menjdikan Inhu bersih, rapi dan tertata lagi. 

Sebelum menetapkan kenaikan itu, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait teknis pemungutan retribusi sampah tersebut.(R06)


 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index