BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Indonesia adalah negara hukum. Itu sebabnya, penegakan supremasi hukum menjadi dambaan masyarakat. Namun, hukum tersebut tidak berlaku terhadap Yani warga Jalan Adil Rt 001 Rw 016 Kepenghuluan Panipah Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil - Riau.
Diduga dia merupakan pelaku Laka Lantas pada Rabu 27 Juni 2018 yang lalu dengan korban SA (7).
Pasalnya, Ayah korban Khoiruman sudah membuat laporan resmi kepihak penegak hukum di Polsek Panipahan pada Jumat 29 Juni 2018. Namun, hingga saat ini, pelapor belum mendapat kepastian hukum (keadilan) dari pihak kepolisan atas perbuatan Yani terhadap anaknya. Artinya belum ada tindak lanjut dari pihak penegak hukum (polisi).
Saat dikonfirmasi awak media Khaoiruman ayah korban menjelaskan bahwasanya, anak kandungnya berinsial oleh Yani dengan mengunakan sepeda motor jenis Vario pada Rabu 27 Juni 2018 lalu.
Akibat kejadian tersebut anak Khoiruman i mengalami patah kaki bagian bawah. Saat ini SA sedang dirawat oleh dukun patah Panipahan.
"Sebelumnya atas kejadian tersebut, Eldi adik ipar saya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan pada tanggal 27 Juni 2018, namun anggota Polsek Panipahan saat itu meminta kepada Eldi agar orang tua kandung dari korban datang untuk melaporkan langsung ke Polsek Panipahan," terangnya.
"Mendengar kabar tersebut saya dan istrinya (Desminarti) berangkat ke Panipahan pada tanggal 28 Juni 2018. Sesampainya di Panipahan, pada sore harinya sekira pukul 17.00 wib saya dan adik ipar berjumpa dengan Kapolsek Panipahan di depan Wisma Intan. Selanjutnya, saya dan adik ipar datang langsung ke Polsek Panipahan untuk membuat laporan resmi pada tanggal 29 Juni 2018 dan berjumpa dengan Kanit, lalu Kanit saat itu langsung menjumpakan saya dan adik ipar kepada Kapolsek di dalam kantor Polsek," tambahnya.
"Sebagai tindak lanjut dari saya, pada tanggal 30 Juni 2018 anggota Satlantas Polres Rokan Hilir yang bernama Ruben dan Joko Sani mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan pada pukul 22.00 WIB anggota Polri tersebut mulai meminta keterangan terhadap saya selaku ayah korban dan pelapor, Eldi, dan Ade Sahputra dan Nova sebagai saksi hingga selesai pada pukul 02.00 WIB dini hari tanggal 1 Juli 2018. Setelah itu anggota Polri tersebut mengatakan kepada saya. Bahwasanya mereka tidak bisa langsung menangkap Yani (Terlapor) karena mereka hanya datang berdua saja dan tidak ada membawa Polisi Wanita. Beberapa hari kedepan nantik akan datang lagi ke Panipahan dan membawa Polwan untuk menangkap si Yani, kata Joko Sani pada saya.
Hari demi hari dan minggu demi minggu hingga hampir satu bulan tapi belum juga mendapat keadilan atau kepastian hukum.
"Akhirnya, pada tanggal 24 Juli saya mendatangi kantor lantas di Polres Rohil. Tapi saat itu saya tidak bertemu dengan anggota lantas yang bernama Ruben. Pada tanggal 25 Juni 2018 saya kembali mendatangi kantor Satlantas dan ketemu dengan Ruben. Selanjutnya, saya dijumpakam dengan kanit bernama Joko Sani. Ketika itu, Joko Sani mengatakan kepada saya bahwa mereka akan menyelesaikan Laka Lantas tersebut dengan cara kekeluargaan. Dengan mengatakan kepada saya, tunggulah bang dalam beberapa hari ini." Katanya pada saya. Setelah saya tunggu beberapa hari kasus anak saya tidak ada perkembangannya"
"Pada tanggal 30 Juli 2018 saya kembali mendatangi kantor Satlantas Polres Rokan Hilir dan berjumpa kembali dengan anggota porli bernama Joko Sani. Tapi dia kembali mengatakan bahwasanya mereka akan memanggil Yani (Terlapor), tapi kalau misalnya setelah dipanggil nantik, kalau bisa ya berdamailah, katanya pada saya. Selanjutnya saya mengatakan kita memang mencari jalan terbaik pak, Kata Saya Pula"
"Tapi hingga saat ini, pelaku belum juga tersentuh oleh hukum yang ada di negeri kita ini. Saya tidak tahu lagi harus melapor kemana dan mencari keadilan kemana supaya anak saya mendapat keadilan," ungkap Khoiruman. (R15)
Listrik Indonesia

