GILA...Hamdani Perintahkan Warga Injak dan Kencingi Alquran, Kalau Tidak Bakal Mati dalam Tiga Hari

GILA...Hamdani Perintahkan Warga Injak dan Kencingi Alquran, Kalau Tidak Bakal Mati dalam Tiga Hari
Hamdani Als Suhu Als Guru (41) dilaporkan ke Polsek Kateman, Senin (27/8/18) kemarin sekira pukul 16.00 WIB, karena diduga melakukan tindak pidana penodaan/penistaan agama. 

KATEMAN (RIAUSKY.COM) - Hamdani Als Suhu Als Guru (41) dilaporkan ke Polsek Kateman, Senin (27/8/18) kemarin sekira pukul 16.00 WIB, karena diduga melakukan tindak pidana penodaan/penistaan agama. 

Kasus ini dilaporkan oleh Said Adnan Alie (62), Ketua Lembaga Adat Melayu (LAMR) Kecamatan Kateman ke pihak kepolisian, setelah menerima pengaduan dari warga setempat. 

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Kateman, Inhil Handan Zainudin membenarkan adanya aliran sesat di Kelurahan Tagaraja. 

Di mana pemimpin aliran sesat yang bernama Ramdani kini sudah diamankan polisi dan telah pula di bawa ke Mapolres Inhil untuk menjalani proses hukum.

“Sudah dibawa ke Tembilahan. Ke Polres Inhil untuk menghindar kemarahan warga. Karena tadi malam sempat ratusan warga yang mencarinya,” ujar Hamdan, Selasa (28/8/18) seperti dilansir Riauterkini.com.

Terkait dengan tindakan Ramdani, Hamdan menganggapnya sebagai prilaku menyimpang dan menistakan Islam. Ia pun merasa terkejut karena selama ini tak pernah ada informasi apapun terkait dengan aliran yang diajarkan Ramdani. 

“Selama ini tidak ada desas-desus apapun terkait kegiatannya. Mereka tidak punyak masjid khusus dan memang sangat tertutup,” ujarnya. 

Kesesatan ajaran Ramdani terungkap setelah beberapa warga menyaksikan dan juga mendengarkan perintahnya kepada beberapa pengikutnya untuk menginjak-injak dan mengencingi Alquran. Bahkan yang pertama mengincingi adalah istri Ramdani. 

“Ada saksi yang melihat istrinya Ramdani mengencengi Alquran dan Ramadani sendiri kemudian menginjak-injak Alquran. Sampai rehalnya hancur,” papar Hamdan. 

Menurut keterangan beberapa saksi, Ramdani melontarkan ancaman kepada para pengikutnya yang menolak menginjak-injak dan mengincingi Alquran. Katanya, yang bersangkutan akan mati dalam tiga hari. 

Selain menyebarkan ajaran sesat dan menistakan Islam, Hamdan mendapat laporan dari warga kalau Ramdani juga melayai pernikahan bawah tangan atau siri. 

“Sudah banyak yang dinikahkan dia. Dikasih surat yang dibuatnya sendiri. Memang banyak kegiatan ilegalnya dia selama tujuh bulan tinggal di sini,” demikian penjelasan Hamdan. 

Lebih lanjut Handam menghimbau kepada masyarakat Kateman untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index