Pemprov Riau Tak Mau Ganti Rugi, PT HTJ Eksekusi 17 Hektar Lahan di Kampus UR

Pemprov Riau Tak Mau Ganti Rugi, PT HTJ Eksekusi 17 Hektar Lahan di Kampus UR
Pemasangan pemgumuman bahwa tanah tersebut merupakan milik PT HTJ dan sudah berkekuatan hukum tetap

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Meski sempat terjadi perdebatan dengan sejumlah pihak keamanan kampus Universitas Riau (UR), namun akhirnya PT Hasrat Tata Jaya (HTJ) diizinkan memasuki areal kampus dan melakukan ekesekusi terhadap lima bidang tanah di kawasan Kampus Fakultas Hukum Universitas Riau (FH Unri), Selasa (11/9/18). 

Langkah ini dilakukan setelah sengketa kepemilikan lahan yang dimenangkan perusahaan tersebut sudah memiliki keputusan hukum tetap. Sementara putusan utama berupa ganti rugi Rp35,2 miliar tak dibayar Pemprov Riau hingga kini.

“Langkah hari ini sudah tidak bisa ditunda lagi. Semua sudah punya keputusan hukum tetap dan ganti rugi sebesar tigapuluhlima koma dua miliar tak dibayar Pemprov Riau,” ujar Muklis Mi’in sekali pemilik PT HTJ didampingi pengacaraanya Nuriman di Kampus Unri Jalan MS Amin seperti dilansir riauterkini.com.

Proses eksekusi lahan seluas 176.030 meterpersegi tersebut bisa terlaksana dengan dengan baik. Eksekusi ditandai dengan pemasangan pemgumuman bahwa tanah tersebut merupakan milik PT HTJ dan sudah berkekuatan hukum tetap. 

Sebagai data tambahan, langkah pengambil-alihan terhadap lahan seluas 17 hektar lebih tersebut merupakan keputusan kedua. Sementara keputusan pertama dialamatkan kepada Pemprov Riau untuk membayar ganti rugi Rp35,2 miliar. 

Bahkan Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) Perwakilan Riau juga sudah memerintahkan Pemprov mesti membayar ganti rugi. Karena putusan ini sudah atau "incraht".

Sementara itu Menurut Mu'in, lahan miliknya yang diklaim UR seluas 176,030 meter persegi. Gugatan yang dilakukan pihaknya, masih menggunakan NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) tahun 2012. 

"Artinya ganti rugi yang kami minta kepada pihak tergugat II yaitu pemerintah pusat c/q Pemprov Riau hanya seharga tanah Rp200 ribu per meter persegi. Tetapi itu pun tidak mau dibayar oleh Pemprov," tukasnya. 

Keengganan Pemprov Riau membayar ganti rugi kepada PT HTJ itu terungkap dari tidak dianggarkannya biaya tersebut di dalam APBD Perubahan 2018. 

Pemprov justru mengirim surat ke BPK minta petunjuk terkait ganti rugi lahan tersebut dan BPK justru menguatkan perintah pengadilan utuk membayar, namun tidak dilakukan oleh Pemprov Riau.

Perintah Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tentang permohonan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung terdiri dari 2 opsi. Pertama, pihak termohon II (Pemerintah Pusat c/q Pemprov Riau) mesti membayar ganti rugi. Atau jika tidak, kedua, lahan tersebut harus dikosongkan, dan diserahkan kepada PT HTJ. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index