KPU Inhu Bimtek Aplikasi Pelaporan Dana Kampanye

KPU Inhu Bimtek Aplikasi Pelaporan Dana Kampanye

RENGAT (RIAUSKY.COM) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) indragiri Hulu melaksanakan Bimbingan dan Teknik (Bimtek) tentang aplikasi pelaporan dana kampanye peserta pemilu 2019 di Wisma Happy Pematangreba (13/9/2018).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Inhu Muhammad Amin bersama komisioner lainnya Yeni Meirida,  Friyono dan Hendri A Saleh didampingi  Sekretaris KPU Inhu Khairudin, serta 15 pimpinan Parpol serta perwakilan operator parpol peserta pemilu 2019. 

"Kegiatan ini kita gelar dalam rangka sosialisasi dan bimtek aplikasi pelaporan dana kampanye, dimana nantinya rekening khusus dana kampanye yang akan dibuka sehari sebelum masa kampanye dimulai, yakni 23 September 2018," kata Amin.

Sementara itu Hendri A Sakeh yang memberikan materi mengungkapkan untuk laporan awal dana kampanye nantinya wajib disetor ke KPU Inhu. "Penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dilakukan 2 Januari 2019 dan diumumkan 3 Januari 2019 mendatang," ungkapnya.

"Selanjutnya laporan dana kampanye akan diaudit dan dilaporkan ke Kantor Akuntan Publik yang akan diumumkan pada tanggal 1 sampai 10 Juni 2019 mendatang," sambung pria yang juga akademisi di Inhu ini.

Tidak hanya itu, pada kesempatan tersebut juga dijabarkan batas maksimal dana kampanye. Baik yang bersumber dari dana pribadi maupun komunitas. 

"Pembatasan dana kampanye untuk sumber perorangan maksimal Rp 2,5 miliar, sumber kelompok maksimal Rp 25 miliar dan sumber badan usaha non pemerintah maksimal Rp 25 miliar," jelasnya.

"Jika parpol tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye sesuai waktu terjadwal, sanksi tertulis bisa dibatalkan sebagai peserta pemilu 2019. Termasuk juga jika parpol tidak menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye sesuai waktu terjadwal, maka caleg terpilih dibatalkan," tegasnya. (R18/Mcr)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index