Ikut Caleg DPRD, Tenaga Honorer Pelalawan Wajib Mengundurkan Diri

Ikut Caleg DPRD, Tenaga Honorer Pelalawan Wajib Mengundurkan Diri

PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Kabupaten Pelalawan kembali ingatkan tenaga honorer yang ikut Caleg DPRD untuk mengundurkan diri. Hal ini sesuai dengan ketentuan UU Kepegawaian. 

Hal ini ditegaskan pemerintah guna menjawab pertanyaan masyarakat terkait masih ditemukan tenaga honorer ikut Caleg DPRD masih yang terima gaji sebagai honor. 

"Ya, saya minta kepada mereka untuk menyatakan sikap. Jika masih ikut Caleg DPRD ya wajib mengundurkan diri," ucap tegas Wakil Bupati Pelalawan Drs H.Zardewan MM didampingi Drs H Edi Suriandi Kaban Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan  Kabupaten Pelalawan, 19 September 2018 di ruang kerjanya. 

Karena sambung Wabup, sejauh ini mereka yang masih tercatat sebagai tenaga honorer dan belum membuat surat resmi mengundurkan diri sebagai tenaga honorer. Padahal sebelumnya pemerintah telah membuat surat edaran terkait  ini. 

"Ini Konsekuensi dari pilihan yang harus dipilih,  kemudian UU Kepegawaian juga dengan jelas mengatur hal ini. Termasuk mereka yang masih berstatus sebagai tenaga honorer.  Kemudian dari segi  honor yang mereka terima juga masih berasal dari APBD," imbuhnya kendati beliau tidak merinci ketentuan yang dimaksud dan seberapa banyak tenaga honor yang ikut caleg DPRD. 

Kedepanya, seandainya mereka yang bersangkutan tersebut terpilih sebagai anggota DPRD,  maka peluang digugat kepengadilan terbuka lebar dan bisa dibatalkan. 

"Kalau ini yang terjadi, yang rugi mereka  juga," tutupnya. (R09)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index