Dituduh Larikan ABG, Ahli Hukum: Perkara Norman Tidak Ada Unsur Pidananya

Dituduh Larikan ABG, Ahli Hukum: Perkara Norman Tidak Ada Unsur Pidananya

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil)  Rabu, 19 September 2018, sekira pukul 16.30 wib kembali menggelar sidang perkara  tindak pidana dugaan perbuatan bersalah melarikan perempuan dibawah umur tanpa izin orang tua /wali dengan terdakwa Norman (18) seorang buruh cucian mobil yang berada di Kelurahan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih. 

Sidang kali ini terdakwa Norman yang didampingi Kuasa hukumnya Sartono SH MH bersama dua rekannya menghadirkan seorang saksi Ahli hukum pidana untuk  memberikan pendapat hukumnya terkait perkara Pidana pasal332 KUHPidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada kliennya.  

Pantauan dalam sidang,
Ahli hukum pidana dari Universitas Negeri Riau (UNRI) Herdiansyah SH MH  selaku sekretaris Rektor Universitas Negeri Riau (UNRI) dalam perkara kasus ini berpendapat bahwa terdakwa Norman tidak terdapat ada unsur niat  
kekerasan atau ancaman kekerasan dengan maksud untuk memastikan penguasannya atas diri korban Agustiani Andini Lubis yang baru berumur 17 tahun. 

Herdiansah SH MH menjelaskan dalam menerapkan pasal 332 KUHPidana penyidik seharusnya membuktikan tiga unsur kesengajaan dalam hukum pidana yaitu segaja dengan maksud/ tujuan, sengaja dengan maksud kepastian dan sengaja dalam kemungkinan. 

Menurutnya berdasarkan berkas perkara penyidikan yang diterima ahli, setelah dipelajari di kampus bersama para Dosen, tidak ada terdapat unsur kesegajaan atau niat dari diri si terdakwa. "Oleh karena itu menurutnya dakwaan pasal 332 KUHPidana tidak dapat di dakwakan kepada terdakwa " jelasnya dalam sidang. 

"Saya menilai bahwa dalam kasus ini justru korban yang aktif sedangkan terdakwa pasif. Ahli juga menerangkan dalam hal ini terdakwa sebagai subjek dan korban selaku objek. Nah, didalam perkara ini justru Objek yang lebih berperan sedangkan subjek peranannya pasif," papar Herdiansyah SH MH. 

Sehingga dalam kesimpulan pendapat ahli hukum pidana Riau ini mengatakan bahwa dakwaan JPU itu tidak dapat di kenakan kepada terdakwa dan harus dibebaskan karena tidak memenuhi tiga unsur kesegajaan yang diatur dalam hukum pidana, apalagi pasal 332 KUHPidana adalah Delik Aduan, apabila pihak pelapor dan pihak terdakwa dalam perkara ini sudah ada melakukan perdamian kedua belah pihak, maka perkara ini seharusnya tidak dapat dilanjutkan ke persidangan. 

"Namun hal ini keputusan tetap pada pertimbangan dan keyakinan majelis hakim,"  tegasnya. 

Terkait pendapat ahli ini pantauan riausky.com dapat diperkuat bahwa fakta keterangan saksi korban Agustiani Andini dalam sidang sebelumnya yang mengatakan bahwa Norman tidak bersalah, justru korban Agustiani Andini mengatakan kepada majelis hakim dirinya lah yang salah karena dirinya  yang meminta tolong  kepada terdakwa hingga terdakwa masuk penjara. Korban juga dengan tegas mengatakan terdakwa tidak ada membujuk dan mengancam korban untuk melakukan hubungan intim. 

Sidang yang hampir berjalan tiga jam ini dipimpin oleh Ketua majelis hakim Rudi Ananta Wijaya SH MH Li dengan dua anggotanya Rina Yose SH dan Sonra SH dibantu dengan panitera pengganti Rica Reonita Simbolon SH dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil Niki Junismero SH. 

Usai saksi Ahli memberikan pendapatnya dalam sidang. Ketua majelis hakim Rudi Ananta Wijaya SH MH  melanjutkan pemeriksan terdakwa Norman. 

Norman dalam sidang menceritakan bahwa awal kejadian itu korban awalnya yang mendatangi ketempat kerja saya tanpa ada janjian. 

Saat itu korban menceritakan sedang bertengkar dengan ibunya, hingga korban takut pulang kerumahnya.

"Dia minta tolong dengan saya untuk mengantarkan korban ke Sibolga ke tempat neneknya,  saya bilang saya gak ada dana untuk mengatarnya ke sana pak Hakim," paparnya dalam sidang. 

Dari seluruh keterangan Norman yang diberikan dalam sidang bahwa Norman tidak ada niat untuk melarikan korban, namun korban yang meminta tolong kepada saya. Karena saya korban takut dan panik akhirnya kami pergi ke Pekan Baru," jawabnya. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index