BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Ya tuhan, niat baik Norman (18) warga Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil - Riau dengan membantu Agustiani Andini Lubis (17) dibalas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rohil dengan menuntut Norman 1 tahun penjara.
Walaupun Agustiani Andini Lubis pernah mengatakan di dalam persidangan saat menjadi saksi korban. Agustiani Andini Lubis selaku korban dalam perkaran mengatakan dihadapan Mejelis Hakim dann Jaksa dengan mengatakan, Pak...hakim Norman tidak bersalah yang bersalah tu saya, saya yang mintak tolong sama dia. " Ungkap korban di persidangan.
Namun walaupun di fakta persidangan, bahwa korban menjelaskan kepada Majelis hakim bahwa terdakwa tidak bersalah. Tapi keterangan korban di persidangan tidak dihiraukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil Niki Junismero SH dengan tetap menuntut terdakawa dengan pasal 332 ayat 1KHUPidana dengan 1 tahun kurungan, Pada Rabu 3 Oktober 2018.
Sidang perkara tindak pidana dugaan perbuatan bersalah melarikan perempuan di bawah umur tanpa seizin orang tua/wali dipimpin oleh ketua Majelis Rudi Ananta Wijaya SH MH Li didampingi dua anggota hakim Rina Yose SH dan Sonra SH dengan dibantu oleh Panitra Penganti Richa SH. Sementara terdakwa didampingi oleh kuasa hukum Sartono SH MH Cs.
Pada sidang sebelumnya, bahwa ahli pidana hukum pidana dari Universitas Negeri Riau (UNRI) Herdiansyah SH MH selaku sekretaris Rektor Universitas Negeri Riau (UNRI) menjelaskan bahwa dalam perkara kasus ini berpendapat bahwa terdakwa Norman tidak terdapat ada unsur niat artinya bahwa terdakwa tidak dapat dipidanakan. Kekerasan atau ancaman kekerasan dengan maksud untuk memastikan penguasannya atas diri korban Agustiani Andini Lubis yang baru berumur 17 tahun.
Herdiansah SH MH menjelaskan dalam menerapkan pasal 332 KUHPidana penyidik seharusnya membuktikan tiga unsur kesengajaan dalam hukum pidana yaitu segaja dengan maksud/ tujuan, sengaja dengan maksud kepastian dan sengaja dalam kemungkinan.
Menurutnya berdasarkan berkas perkara penyidikan yang diterima ahli, setelah dipelajari di kampus bersama para Dosen, tidak ada terdapat unsur kesegajaan atau niat dari diri si terdakwa. "Oleh karena itu menurutnya dakwaan pasal 332 KUHPidana tidak dapat di dakwakan kepada terdakwa " jelasnya dalam sidang.
"Saya menilai bahwa dalam kasus ini justru korban yang aktif sedangkan terdakwa pasif. Ahli juga menerangkan dalam hal ini terdakwa sebagai subjek dan korban selaku objek. Nah didalam perkara ini justru Objek yang lebih berperan sedangkan subjek peranannya pasif," papar Herdiansyah SH MH.
Sehingga dalam kesimpulan pendapat ahli hukum pidana Riau ini mengatakan bahwa dakwaan JPU itu tidak dapat di kenakan kepada terdakwa dan harus dibebaskan karena tidak memenuhi tiga unsur kesegajaan yang diatur dalam hukum pidana, apalagi pasal 332 KUHPidana adalah Delik Aduan, apabila pihak pelapor dan pihak terdakwa dalam perkara ini sudah ada melakukan perdamian kedua belah pihak, maka perkara ini seharusnya tidak dapat dilanjutkan ke persidangan.
"Namun hal ini keputusan tetap pada pertimbangan dan keyakinan majelis hakim," ungkapnya.
fakta keterangan saksi korban Agustiani Andini dalam sidang sebelumnya yang mengatakan bahwa Norman tidak bersalah, justru korban Agustiani Andini mengatakan kepada majelis hakim dirinya lah yang salah karena dirinya yang meminta tolong kepada terdakwa hingga terdakwa masuk penjara. Korban juga dengan tegas mengatakan terdakwa tidak ada membujuk dan mengancam korban untuk melakukan hubungan intim.
Perkara ini awal dari kejadian, saat itu korban awalnya yang mendatangi ketempat kerja terdakwa tanpa ada janjian.
Saat itu korban menceritakan sedang bertengkar dengan ibunya, hingga korban takut pulang kerumahnya.
"Saat itu korban minta tolong dengan terdakwa untuk mengantarkan korban ke Sibolga ke tempat neneknya. Tapi terdakwa mengatakan bahwa dia tidak ada dana untuk mengantar korban.
Tapi Terdakwa saat itu, berusahaan untuk menelpon orang tua korban, bahwa korban ada di tempatnya. Namun korban melarang terdakwa supaya tidak memberitahu pihak keluarga korban.
Karena terdakwa dan korban takut dan panik akhirnya mereka berdua pergi ke Pekan Baru. Selanjutnya, orang tua korban melaporkan ke Polres Rohil dan terdakwa ditangkap dengan tuduhan melarikan wanita di bawah umur tanpa seizin orang tua atau wali. (R15)
Listrik Indonesia

