PT Jatim Jaya Perkasa Gugat Profesor Bambang Hero Rp 510 Miliar

PT Jatim Jaya Perkasa Gugat Profesor Bambang Hero Rp 510 Miliar
Prof Bambang Hero Saharjo

CIBINONG (RIAUSKY.COM)- PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) dihukum Rp 500 miliar karena membakar hutan di Rokan Hilir, Riau. Perusahaan itu tidak terima dan menggugat Profesor IPB, Bambang Hero Saharjo.

Sebagaimana dikutip dari berkas perkara yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (9/10/2018), kasus bermula saat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat PT JJP terkait kebakaran hutan dan lahan. Gugatan dilayangkan ke PN Jakarta Utara (Jakut).

Pada 15 Juni 2016, PN Jakut menyatakan PT JJP telah melakukan perbuatan melanggar hukum. PT JJP diminta membayar ganti rugi Rp 30 miliar atas kebakaran hutan.

KLHK tidak terima dan mengajukan banding. Gayung bersambut. PT Jakarta memperberat hukuman tersebut.

"Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil secara tunai kepada Penggugat melalui rekening kas negara sejumlah Rp 119 miliar. Menghukum Tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas seribu hektare dengan biaya sejumlah Rp 371 miliar," ujar majelis yang diketuai Adam Hidayat dengan anggota Sri Anggarwati dan David Dapa Langgu.

Vonis itu dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Belakangan, PT JJP mengajukan gugatan terhadap Bambang. Profesor IPB itu merupakan saksi ahli di berbagai kasus kebakaran hutan dan lahan.

"Menyatakan surat keterangan ahli kebakaran hutan dan lahan Prof Dr Ir Bambang Hero Saharjo M Agr, tertanggal 18 Desember 2013 yang diterbitkan menggunakan logo IPB adalah cacat hukum, tidak memiliki pembuktian, dan batal demi hukum," ujar PT JJP seperti dilaporkan detik.com.

PT JJP menggugat balik Bambang untuk membayar kerugian Rp 510 miliar. Yaitu Rp 10 miliar untuk pengurusan permasalahan lingkungan hidup dan Rp 500 miliar kerugian imateriil.

"Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun diadakan upaya hukum banding, kasasi atau perlawanan (uitoerbaar bij voorraad). Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta setiap hari atas kelalaian TERGUGAT melaksanakan seluruh isi putusan pengadilan," tuntut PT JJP.

Kasus ini masih bergulir di PN Cibinong. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index