Saksi Banyak Lupa dan Tak Tahu Terkait Penggelapan Dana Yayasan Wahidin Bagansiapiapi oleh Awi Tongseng

Saksi Banyak Lupa dan Tak Tahu Terkait Penggelapan Dana Yayasan Wahidin Bagansiapiapi oleh Awi Tongseng

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Setelah dikabulkannya perlawanan Jaksa Penuntut Umum oleh Pengadilan Tinggi atas putusan Sela Pengadilan Negeri Rokan Hilir terhadap perkara terdakwa Radjadi alias Awie Tong seng yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dana yayasan Perguruan Wahidin Bagan Siapiapi. Pengadilan Negeri Rohil Kamis (11/10/2018) sekira pukul 14.00 wib kembali menggelar sidang pokok perkara dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) 

Sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Erikson (48) mantan Sekretaris Yayasan Perguruan Pendidikan Wahidin sejak tahun 2004 hingga 2009, yang sebelumnya pernah dimintai keterangannya oleh penyidik Polda Riau terkait dugaan tindak pidana penggelapan dana yayasan perguruan Wahidin.

Sidang yang diketuai oleh M. Hanafi SH MH didampingi anggotanya Rina Yose SH dan Boy Jefri Sembiring SH meminta kepada saksi Erikson mengangkat sumpahnya sebelum memberikan keterangan tentang apa yang dilihat, didengar dan dirasakan oleh saksi selama dirinya menjabat sebagai sekretaris Yayasan berdasarkan penetapan akte nomor 21.

Saksi Erikson dalam keterangannya dirinya baru mengetahui ada perkara ini setelah dirinya dimintai keterangan oleh penyidik Polda Riau terkait penggelapan dana Yayasan. 

"Sebelumnya saya tidak tahu ada penggelapan dana pak hakim," ujarnya dalam sidang. 

Anehnya saat saksi  menjabat selaku sekretaris Yayasan ditanyakan tentang berapa dana yang digelapkan oleh terdakwa, saksi menjawab "saya tidak tahu pak hakim" jawabnya. 

Kembali lagi JPU Maruli Tua Sitanggang SH menanyakan siapa saja yang berhak mengeluarkan dan mencairkan dana yayasan tersebut.. " Erikson juga hanya menjawab " tidak tau. 

Karena saksi banyak lupa dan tidak tahu dalam kasus ini. JPU Maruli Tua Sitanggang SH mencoba meminta saksi untuk membacakan peraturan AD/RT yayasan guna mengigatkan saksi dalam hal yang berhak melakukan pencairan dana yayasan sesuai dengan pasal 11 ayat 3 (d.) adalah ketua, bendahara maupun Wakil ketua. 

Saat ditanya pernahkah dilakukan audit oleh akuntan publik untuk memeriksa keuangan yayasan ?..saksi juga  hanya menjawab " tidak tau dan lupa dengan alasan kasus ini kejadiannya sudah lama. 

"Saya selaku sekretaris hanya membuat mengarsipkan dan menerima surat masuk dan surat keluar yang berkaitan dengan yayasan,  terkait keuangan saya tidak mengetahui hal itu pak hakim," jelasnya kepada hakim. 

Erikson mengatakan bahwa dirinya selama menjabat selaku sekretaris tidak ada  menerima gaji atau jasa dari yayasan, murni hanya sosial saja. Namun Ia menjelaskan bahwa sumber dana yayasan Wahidin berasal dari SPP, Donatur dan sumbangan lainnya yang dikelola oleh Bendahara yang disimpan dalam rekening yayasan. 

Saat JPU menanyakan kepada saksi apakah dana yayasan bisa digunakan untuk pribadi Ketua atau wakil ketua ? Saksi Erikson mengatakan " tidak bisa.. Dana yayasan digunakan pribadi,  dana yayasan untuk keperluan operasional yayasan saja," jelasnya. 

Pantauan sidang saat itu saksi Erikson dalam persidangan dari beberapa pertanyaan yang diajukan oleh hakim, JPU, dan Kuasa hukum hanya bisa menjawab dengan kata "Lupa dan tidak Tahu. Terkesan keterangan saksi dalam sidang ini tidak dapat mengungkap dan membuka kebenaran atas perkara dugaan penggelapan dana yayasan yang dituduhkan kepada terdakwa Radjadi alias Awie Tong Seng. 

Atas keterangan saksi Erikson dalam persidangan Terdakwa Radjadi alias Awie Tongseng banyak membantah keterangan saksi, karena menurutnya saksi banyak berbohong karena hanya menjawab " tidak Tau dan Lupa " 

Sidang perkara dugaan pidana penggelapan dana yang beberapa kali sempat ditunda karena saksi tidak dapat hadir, kuasa hukum terdakwa yang dikuasakan kepada dua kantor hukum Afdal dan rekan serta Cutra Andika and Partner diakhir persidangan meminta secara  tertulis kepada majelis hakim agar para saksi yang beberapa kali tidak hadir dapat dipanggil secara paksa oleh hakim. 

Atas permohonan kuasa hukum terdakwa, majelis hakim akan menjawab permohonan itu satu minggu kedepan dalam sidang berikutnya. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional