WOW...MEWAH... Sebulan Anggota DPRD Kabupaten di Riau Ini Punya Penghasilan Rp44 ,2 Juta, Belum Lagi....

WOW...MEWAH... Sebulan Anggota DPRD Kabupaten di Riau Ini Punya Penghasilan Rp44 ,2  Juta, Belum Lagi....
Ilustrasi anggota DPRD.

PASIRPENGARAIAN (RIAUSKY.COM)- Pasca diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, setiap bulannya penghasilan yang diterima 31 Anggota DPRD Kabupaten Rohul mencapai Rp 44.200.000 per bulannya.

Kemudian, untuk penghasilan yang diterima Ketua DPRD Rohul capai Rp. 46 juta per bulan, sedangkan Wakil Ketua DPRD Rohul Rp 44.700.000 per bulannya. Dimana total penghasilan yang diterima Pimpinan dan Anggota DPRD Rohul setiap bulan,  itu di luar dari tunjangan dana reses yang digelar tiga kali selama 4 bulan sekali masa persidangan setahun.

Kemudian, pada pelaksanaan reses 45 Anggota DPRD Rohul, dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat atau konstituennya, masing-masing anggota DPRD Rohul menerima uang tunjangan mencapai Rp 8.925.000.

Sekwan Kabupaten Rohul Drs Budhia Kasino menjelaskan, bahwa penghasilan yang diterima Pimpinan dan anggota DPRD Rohul setiap bulannya, mengacu pada PP Nomor 18 tahun 2017.

Lalu, sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan penetapan pengahasilan dan hak wakil rakyat di daerah yang dijuluki Negeri Seribu Suluk itu, dihitung oleh Apraisal KPKNL khususnya tunjangan perumahan dan transportasi.

Jelas Budhia, sementara penghasilan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Rohul yang diterima setiap bulannya tidaklah sama. Secara rinci, gaji pokok Ketua DPRD Rohul Rp6,3 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Rohul Rp. 5 juta per bulan, sementara anggota DPRD Rohul masing-masing menerima Rp4,5 juta per bulannya.

“Tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD Rohul Rp8,9 juta per bulan, tunjangan perumahan Rp9,8 juta. Namun untuk tunjangan transportasi khusus diberikan ke anggota DPRD Rohul dengan besaran Rp 12.750.000 per bulan.”

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index