Majelis Hakim PN Rohil Vonis 17 Tahun Penjara Terhadap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis

Majelis Hakim PN Rohil Vonis 17 Tahun Penjara Terhadap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis

UJUNGTANJUNG (RIAUSKY.COM) - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri ( PN ) Rohil, pada Rabu 17 Oktober 2018 sekira pukul 19.30 Wib kembali menggelar sidang terhadap dua orang terdakwa pelaku pembunuhan terhadap korban Firmansyah (28) warga Jalan Sentosa II Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, yang dit@emukan telah menjadi mayat di sebuah parit Bekoan. Tepatnya di depan Kebun Siantar Hotel Dusun Suka Jadi, Jalan Lintas Kubu, KM 6, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil. 

Sidang yang digelar Pengedilan Negeri Rohil dengan berangendakan putusan dari Majelis hakim.

Informasi dirangkum, dua orang menjadi terdakwa terkait dugaan pembunuhan terhadap korban Firmansyah yang berprofesi sebagai supir truk angkutan pasir itu yakni, Dedi Sukamto dan Edrizon alias Ed.

Diberitakan sebelumnya, penemuan mayat Firmansyah warga Kota Dumai itu terjadi pada Ahad (4/3) di sebuah parit bekoan dengan kondisi tangan korban dalam terikat. Yang mana pada saat ditemukan, mayat korban dalam keadaan terendam yang kelihatan hanya bagian pantat sampai pertengan punggung. Penemuan tepatnya di depan kebun sawit Siantar Hotel di Jalan Lintas Kubu KM 6, Bangko Pusako. 

Setelah diupayakan untuk mengangkat jenazah dan pinggirkan, ternyata mayat dalam keadaan badan mayat terikat batu pemberat. Keadaan jenazah (mayat) sudah mulai membusuk dan pakaian Baju Kaos Oblong warna Coklat, pakai celana training warna Hitam yg sudah melorot sampai kelutut.

Pasca penemuan mayat korban tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan terhadap identitas korban, lalu setelah diketahui identitas korban dan pekerjaannya, penyelidik melakukan investigasi terhadap kegiatan korban dan berdasarkan info dari masyarakat diketahui keberadaan pelaku.

Selanjutnya, pada Jumat (24/3), unit opsnal Sat Reskrim Polres Rohil berhasil melakukan penangkapan tersangka Dedi Sukamto di rumahnya di Jalan Lintas Duri Dumai, Jalan Cinta Damai KM 18 Kulim Desa Sebangar Kecamatan Mandau Duri, Bengkalis. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap keberadaan pelaku lainnya, Edrizon alias ED, yang juga diamankan dari rumah kediamannya di Kota Madya Dumai.

Pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Maruli Tua Sitanggang SH dari Kejari Rohil 19 tahu penjara. Keduanya terbukti telah melanggar pasal 339 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepas diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, atau memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum.

Sidang dengan agenda putusan dari Majelis Hakim dipimpin oleh Hakim Ketua M. Hanafi SH MH, didampingi dua hakim anggota Lukman Nulhakim SH MH dan Noy Sembiring SH, dibantu Panitera Pengganti ( PP ), Nobiyanti SH. Sementara bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Maruli Tua Sitanggang SH, dan kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukum ( PH ), Andi Nugraha SH. 

Dari Pantauan di persidangan terdegar amar putusan yang di bacakan majelis hakim. Bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakini telah melakukan tindak pidana pencurian disertai pembunuhan. Berdasarkan beberapa keterangan saksi di persidangan. Dari itu, majelis hakim memvonis kedua terdakwa dengan penjara 17 tahun. Kedua terdakwa dikenakan pasal 339 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index