MEMANG KEJAM...Disiksa Tengah Malam Hingga Pagi, Balita Tewas Dibunuh Pacar Ibunya

MEMANG KEJAM...Disiksa Tengah Malam Hingga Pagi, Balita Tewas Dibunuh Pacar Ibunya

RIAUSKY.COM - Seorang balita berusia 2 tahun asal Kota Bogor tewas ditangan kekasih ibunya, Minggu (14/10/2018) lalu.

Korban berinisial B tewas setelah disiksa kekasih ibunya, Gian Navarra Gunawan alias Dion (28) di sebuah kamar kos yang berada di RT 4/5 Kelurahan Bantarjati, kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan persitiwa terungkap  bermula saat ibu korban, DS membawa anaknya ke Rumah Sakit Azra usai tak sadarkan diri.

"Awalnya pelaku membangunkan korban, lalu menjewer, memukul perutnya, dan mencubit perut korban," katanya, di Polresta Bogor Kota, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (16/10/2018) seperti dilansir Tribunnews.com.

Ia menambahkan, korban juga dibawa ke kamar mandi lalu diguyur. Pelaku penganiayaan terhadap bocah berusia 2 tahun berinisial B ditangkap. 

Penyiksaan ini dilakukan pada tengah malam pukul 00.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB pagi. Setiap korban menangis, pelaku selalu membekap mulutnya. 

Usai menyiksa korban, pelaku lantas menyuruh sang ibu untuk mengurus anaknya. Bahkan korban sempat muntah usai diberi minum oleh ibunya.

Nahas kondisi korban melemah hingga tak sadarkan diri. Sang ibu, langsung membawa anaknya ke Rumah Sakit Azra. Namun, sesampainya di rumah sakit, korban meninggal dunia.

Diketahui penyiksaan tersebut telah berlangsung sejak September.

"Kekerasan ini dilakukan dari September lalu sampai sekarang di kos-kosannya. Pelaku dan ibu korban, tinggal serumah. Penyiksaan sering dilakukan saat pelaku pulang kerja," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan dokter, ditemukan banyak bekas luka. Pihak rumah sakit langsung melaporkan hal ini ke polisi.

Pelaku ditangkap pada Selasa (16/10/2018) pagi di daerah Bekasi sekira pukul 03.00 WIB.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

"Kasus ini masih didalami karena tidak ada saksi di TKP. Ibu korban anak diperiksa dan pelaku masih akan diintograsi mengenai motifnya, dan lain-lain," tutup Ulung. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index