Minum Tuak Bareng, Tiba-tiba Cekcok, Pria Paruh Baya Tewas Diinjak-injak Parmitu

Minum Tuak Bareng, Tiba-tiba Cekcok, Pria Paruh Baya Tewas Diinjak-injak Parmitu

RIAUSKY.COM - Sama-sama minum tuak, akhirnya tak mampu mengontrol emosi. Begitulah tindakan seprang pria bernisial SS (45), warga Kampung Pondok Bulu, Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Simalungun.

Dia bertikai dengan laki-laki bernisial JAM (45), pria yang diketahui tinggal di Kampung Silautu, Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon (Girsip), Kabupaten Simalungun.

Cekcok mulut itu akhirnya berlanjut dengan adu otot. Nahas, JAM terjatuh saat terjadi saling serang itu. Dia kemudian diinjak-injak oleh SS hingga tewas.

Perkelahian antara keduanya terjadi di warung tuak milik R br Sihaloho, tepatnya di Kampung Bangun Dolok, Kamis (18/10/2018) sekira pukul 23.00 WIB kemarin.

Informasi yang diperoleh dari kepolisian, motif pembunuhan itu akibat selisih paham.

Ceritanya, ketika itu JAM dan SS saat itu sama-sama minum tuak di lapo atau warung tesebut. Namun tiba-tiba saja, tanpa sebab yang jelas, kedua pria itu terlibat adu mulut. Tak lama berselang, keduanya sudah saling serang.

Nahas bagi JAM, dia terjatuh. Kesempatan itu dipergunakan SS untuk menginjak-injak dada JAM hingga akhirnya pria itu tak bergerak lagi. Setelah diperiksa, ternyata JAM sudah tewas di lokasi.

Polisi yang menerima laporan dari warga adanya kasus pembunuhan di warung milik R br Sihaloho langsung meluncur ke lokasi dan melakukan olah TKP.

Selanjutnya, petugas berhasil meringkus SS di salah satu warung tuak lainnya tak jauh dari lokasi pembunuhan.

SS kemudian diboyong ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara jasad JAM dibawa ke RSU Parapat untuk keperluan otopsi.

Kanit Reskrim Polsek Parapat, Ipda Bobby, menyebutkan, motif pembunuhan lantaran keduanya sudah dipengaruhi alkohol.

“Motifnya gara-gara minuman keras jenis tuak, maka terjadi selisih paham. Pelaku tidak ada menggunakan alat, hanya tangan kosong dan di pijak pijak dadanya,” kata Bobby seperti dilansir Metro24jam.com.

Polisi menjerat SS, dengan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (R01)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index