Harimau Bunting Mati Kena Jerat, Penahanan Tersangka Diperpanjang

Harimau Bunting Mati Kena Jerat, Penahanan Tersangka Diperpanjang

RIAUSKY.COM - Masa tahanan tersangka inisial E, pelaku pemasang jerat yang mengakibatkan harimau Sumatera tewas, diperpanjang. Harimau itu tewas saat mengandung dua ekor anaknya di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Kepala Balai Gakkum Wilayah II Sumatera Eduwar Hutapea mengatakan, perpanjangan masa tahanan dilakukan hingga 20 hari kedepan. Itu disebabkan karena belum rampungnya berkas perkara E.

"Masa penahanannya sebenarnya habis pekan kemarin tapi kita minta perpanjangan hingga 20 hari kedepan. Saat ini dia sudah ditahan di Rutan Klas IIB Pekanbaru," kata Edo sapaan akrab dari Eduwar Hutapea, Rabu (31/10).

Proses evakuasi harimau Sumatera yang tewas akibat jerat di tepi jurang jurang perbatasan Desa Muara Lembu dan Pangkalan Indarung, Kabupaten Kuantan Singingi, 26 September 2018. 

Dijelaskan Edo, diperpanjangnya masa tahanan tersangka, karena berkas perkara yang dilimpahkan Penyidik PNS Balai Penegakan Hukum Wilayah II Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum dinyatakan lengkap oleh jaksa.

"Ada yang harus kita lengkapi dalam berkas tersebut," jelasnya seperti dilansir Jawapos.com.

Dalam hal ini, PPNS yang dibantu penyidikannya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, harus mencari saksi yang meringankan untuk tersangka.

Untuk melengkapi itu, PPNS sudah menghubungi keluarga tersangka. "Mudah-mudahan segera rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan sebelum masa penahanannya habis," harapnya.

Dalam perkara ini, E yang mengaku memasang jerat untuk babi tersebut akan dikenakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam dipidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 100 juta.

"Hal ini setelah kita berkoordinasi dengan pihak kepolisian karena kita memiliki wewenang yang terbatas," sebutnya.

Sebelumnya, seekor harimau Sumatera berjenis kelamin betina ditemukan tewas di tepi jurang perbatasan Desa Muara Lembu dan Pangkalan Indarung, Kabupaten Kuantan Singingi, 26 September 2018.

Kondisinya sangat miris sebab harimau yang tewas terjerat tengah mengandung sepasang anaknya. Diperkirakan induk harimau itu akan melahirkan hingga 10 hari ke depan.

Hal itu diketahui dari hasil nekropsi atau pembedahan yang dilakukan tim medis Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bersama dengan dokter hewan Yayasan Arsari. Dari hasil pembedahan, terlihat bahwa struktur tubuh dua ekor bayi harimau sudah lengkap. Kukunya ada lima, giginya, sudah siap untuk menyusui.

Dari hasil nekropsi itu pula diketahui kalau harimau yang berusia 3 hingga 4 tahun itu tengah mengandung anak jantan, beratnya sekitar 6,5 ons sedangkan yang betina beratnya sekitar 6 ons.

Indukan harimau ini, merupakan satwa yang berasal dari Suaka Margasatwa Rimbang Baling. Sebab, lokasi terjeratnya harimau itu di Desa Muara Lembu, Kabupaten Kuansing yang merupakan landskap Suaka Margasatwa tersebut.

Selain itu, diketahui pula bahwa kucing besar yang memiliki tinggi badan 76 centimeter dan berat badan sekitar 80 kilogram ini, diduga mati karena mengalami kerusakan organ dalam. Yaitu, tutur (pecah) pada organ ginjal akibat jerat yang tersangkut di area pinggang. Bangkai hewan itu kemudian dimakamkan di BBKSDA Riau. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index