Polres Pelalawan Ringkus Bandar Narkoba Jenis Ganja

Polres Pelalawan Ringkus Bandar Narkoba Jenis Ganja

PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) - Jajaran Polres Pelalawan Melalui Sat Narkoba berhasil ciduk IN alias TM (24) bandar narkoba jenis ganja. Dari tangan tersangka polisi menyita Barang Bukti 30 bal ganja kering. 

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan s.Ik didampingi Kasat Res  Narkoba Iptu Romi Irwansyah, SH . MH. Saat gelar Konferensi Pers Polres Pelalawan, Kamis 15 November 2018  mengatakan penangkapan terhadap tersangka merupakan pengembangan sari informasi lama. Dan tersangka sendiri merupakan DPO Polres Pelalawan dengan dua  kasus yang sudah ingkra pengadilan. 

"Tersangka terkenal sangat lihai mengelabui petugas," jelas Kapolres 

Sementara kronologis penangkapan tersangka In alis TM (24) yang berdomisili jalan lintas timur simpang karetan Desa Pesaguaan, Pangkalan Lesung sambung Kapolres adalah dari pengembangan dari informasi lama yang diterima masyarakat. 

"Jadi pengembang dari informasi lama.  Pihak kita telah beberapa kali melakukan penangkapan terhadap tersaka.  Namun ia berhasil kabur,  seakan telah mencium gerak-gerik aparat," imbuhnya seraya menambahkan bahwa pada hari Selasa 13 November 2018 lalu sekira pukul 11:30 wib tersangka kita tangkap dirumahnya yang terletak jalan lintas timur simpang karetan Desa Pesaguaan, Pangkalan Lesung. 

"Dari pengakuan tersangka setelah dilakukan introgasi, bahwa tersangka memiliki narkoba jenis daun ganja kering dan dikubur di pekarangan rumah. Setelah dilakukan pembongkaran, ditemukan 30 bungkus dau ganja kering dan satu bungkus seberat 1 kilo gram,"ujarnya 

Terhadap tersaka kita jerak dengan pasal 114 ayat 2 yo 111, dengan ancaman hukuman penjara Paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (R09)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index