JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pakpak Bharat periode 2016-2021, Remigo Yolando Berutu, sebagai tersangka.
Remigo ditetapkan tersangka terkait dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018.
"Selain RYB (Remigo Yolando Berutu), KPK menetapkan DAK (David Anderson Karo Sekali) selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, dan HSE (Hendriko Sembiring) selaku pihak swasta sebagai tersangka," ucap Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam siaran persnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Ahad (18/11/2018).
RYB diduga menerima uang Rp 150 juta dari DAK terkait dengan fee pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat yang diduga berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab PakPak Bharat.
"Diduga RYB menginstruksikan kepada para kepala dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek. Kemudian RYB diduga menerima pemberian-pemberian lainnya terkait proyek di Pemkab Pakpak Bharat melalui para perantara dan orang dekatnya yang bertugas untuk mengumpulkan dana," ujar Agus.
Dalam kasus ini, beber Agus, total RYB diduga menerima sebesar Rp 550 juta dari para perantara secara bertahap.
Pertama pada 16 November 2018 sebesar Rp 150 juta, 17 November 2018 sebesar Rp 250 juta, dan Rp 150 juta.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi bupati, termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri bupati yang saat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan," kata Ketua KPK Agus Raharjo.
"Kami masih akan mengembangkan perkara ini terkait para pihak yang diduga juga dapat dimintai pertangungjawaban terkait dugaan penerimaan oleh bupati Pakpak Bharat," imbuhnya.
Dari 6 orang yang diamankan, hanya tiga orang yang dijadikan sebagai tersangka yaitu Bupati Remigo Yolando Berutu), Plt Kepala Dinas PUPR, David Anderson Karo Sekali, dan Hendriko Sembiring.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)
Listrik Indonesia

