ALAHMAK... Cuma Gara-gara Asyik Adu Jangkrik, 9 Warga Diamankan Polisi

ALAHMAK... Cuma Gara-gara Asyik Adu Jangkrik, 9 Warga Diamankan Polisi

RIAUSKY.COM (RIAUSKY.COM) - Tim gabungan Polres Soppeng berhasil mengamankan 9 orang tersangka kasus perjudian. Mereka diamankan saat tim tengah melakukan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon), Selasa (4/12/2018).

Tim gabungan Polres Soppeng, Kodim 1423 Soppeng, Satpol PP Soppeng dipimpin langsung oleh Wakapolres Soppeng Kompol Catur BS. Tim berhasil mengamankan tersangka saat tengah asik melakukan judi adu jangkrik di Takalalla, Kecamatan Marioriwawo.

"Adapun kekuatan personel sebanyak 30 orang yang diawali dengan apel persiapan cipta kondisi di halaman rujab Bupati Soppeng," ungkap Catur seperti dilansir Rakyatku.com.

Adapun pelaku yang diamankan sebanyak 9 orang yaitu, BS (35), EW (32), AD (36), AT (30), MR (18), AR (36), YN (40), RD (23), AN (24). Mereka diamankan beserta sejumlah barang bukti yakni uang tunai Rp1 juta, 1 set arena adu jangkrik, dan 9 ekor jangkrik aduan.

"Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Soppeng untuk proses lebih lanjut," ungkap Catur.

Selain mengamankan pelaku perjudian, tim juga melakukan penggeledahan di kediaman milik PT (40) warga Kecamatan Marioriwawo yang diduga menjual minuman keras secara ilegal.

Hasilnya, dari penggeledahan tersebut polisi berhasil menemukan sejumlah minuman keras berbagai merek. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional