Polres Rohil Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 451,77 Gram

Polres Rohil Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 451,77 Gram

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Polres Rohil melalui Satnarkoba melakukan pembusnahan barang bukti sabu seberat 451, 77 gram pada Senin 10 Desember 2018.  

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan penangkapan pada Jumat 23 Nopember 2018 yang lalu oleh tim opsnal satnarkoba.

Barang bukti sabu seberat 451, 77 gram dimusnahkan dengan cara di blender. Setelah siap di blender barang haram tersebut di buang ke dalam lobang WC Polres. 

Dalam pemusnahan barang bukt tersebut disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Rohil yang diwakili oleh Sawir Abdullah SH, kuasa hukum terdakwa Karli SH, KBO Satnarkoba Iptu. Yuliardi SH dan beberapa perwira dijajaran Polres Rohil.

Kapolres Rohil Akbp.Sigit Adiwuryanto SH saat dikonfirmasi melalui KBO Satnarkoba Iptu.Yuliardi SH mengatakan bahwa barang bukti yang disita dari tersangka seberat 483 gram dan dimusnahkan seberat  451, 77 gram dan 21, 76 gram untuk diuji di labfor sebagiannya lagi untuk pembuktian di persidangan.

Informasi yang dirangkum sebelumnya, bahwa tersangka Rudi Kurniawan  alias Rudi (31) merupakan warga Bagan Batu Jalan Jendral Ahmad Yani No 27 Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil - Riau.

Tersangka ditangkap oleh tim opsnal satnarkona pada Jumat 23 Nopember 2018, disebuah warung rujak yang berada di Simpang Kampit Bagan Batu depan PT. Kura  Kecamatan Bagan Sinembah.
Dari tanggan tersangka, tim berhasil menggamankan barang bukti sabu seberat 483 gram dan satu buah hand phone merk mito berwarna hitam.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa akan ada transaksi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.Atas informasi tersebut kasat narkoba Akp Herman Pelani SH, perintahkan tim opsnal untuk mengecek kebenaran sekaligus mengumpulkan bahan keterangan terkait informasi tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan oleh tim, tim melihat tersangka bersama temannya di dalam warung milik warga dengan gerak gerik yang mencurigai. Selanjut nya, tim melakukan pengerebekan terhadap tersangka. Tersangka dapat ditangkap oleh tim bersama barang bukti sabu miliknya. Sementara teman tersangka bernama RN berhasil melarikan diri. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index