Kejari Rohil Eksekusi Lahan Sawit Seluas 453 Hektar Milik Anggota DPRD Riau

Kejari Rohil Eksekusi Lahan Sawit Seluas 453 Hektar Milik Anggota DPRD Riau

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Kejari Rokan Hilir pada Kamis 14 Desember 2018 siang melakukan eksekusi lahan seluas 453 hektar milik seorang anggota DPRD Provinsi Riau dengan nama Siswaja Muldjadi alias Aseng. Lahan tersebut terletak di Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil - Riau.

Lahan tersebut di eksekusi berdasarkan surat perintah kepada Kejaksaan negeri Rokan Hilir No: print 1683/ N.4.19/ EUH.3/10/2018 tanggal oktober 2018, telah melaksankan putusan mahkamah agung RI No: 2510 K/Pidsus/2015 tanggal 31 Agustus 2016 (putusan  revisi berdadarkan surat panitra Pengadilan Negeri Rokan hilir Nomor: WA.4.U.12/4066/ HK.01/x/2018 tanggal 02 oktober 2018 perihal relas pemberitahuan putusan perkara No. 42/Pid.sus/2015/PN.RHL atas nama terdakwa ir.Siswaja Muljadi alias Aseng dan surat pengantar dari Mahkamah Agung RI No.135/TU/2017/25/OK/Pid.sus/2015 tanggal 16 Januari 2017 dengan amar putusan : Areal perkebunan yang dikuasai Ir.Siswaja Muljadi alias Aseng yang berada di daerah kecamatan Bangko Pusako kabupaten Rohil - riau yaitu kebun bukit dan kebun bawah termasuk kawasan hutan produksi dan kawasan hutan yang dapat di konvermasi dirampas untuk di kembalikan pada negara melalui dinas kehutanan kabupaten rohil.

Sesampai di lokasi lahan yang akan dieksekusi, rombongan kejari rohil sempat dihadang oleh pekerja kebun. Namun, setelah dilakukan mediasi oleh wakil bupati,ketua DPRD rohil, wakil polres rohil dan Kajari bersama pekerja, akhirnya, lahan tersebut dapat dieksekusi oleh dangan baik tanpa ada hambatan.

Kajari rokan hilir Gaos Wicaksono SH.MH saat dikonfirmasi menjelaskan mengenai adanya upaya hukum yang dilakukan oleh Ir.Siswaja Muljadi untuk memperhankam lahan nya. Hal tersebut tidak menghambat proses eksekusi." Kajari.

Ditambahnya, bahwa dalam kasus ini (MA) menghukum siswaja alias aseng satu tahun penjara dalam kasus pidana kehutanan karena membuka kebun kepala sawit diarea hutan tanpa izin pelepasan kawasan dari kementrian lingkungan hidup dan kehutanan. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index