Rumah Sakit Cahaya Ujung Tanjung Bakal Segera Terakreditasi

Rumah Sakit Cahaya Ujung Tanjung Bakal Segera Terakreditasi

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) mendatangi rumah sakit Cahaya yang berada di Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabaupaten Rohil - Riau. 

Kedatangan tim KASR ke rumah sakit cahaya untuk melakukan survey pada Senin 17 Desember 2018  atas kesiapan rumah sakit tersebut diakrediatsikan.

Tim Komisi Akreditasi Rumah Sakit terdiri dari Hj. Misrah , S.Kep.Ner M.Kep dan dr. Sunarto.M.Kes. Kedatangan tim disambut langsung oleh Owner Rumah Sakit Cahaya dr.Suratmin SpA, direktur rumah sakit dr.Wilham Dico Wijaya, para dokter spesialis, dokter umum dan para karyawan.

Pada kesempatan terbaik tersebut, Owner rumah sakit cahaya dr.Suratmin SpA menggucapkan terimakasih atas kedatangan tim KASR yang telah melakukan survey di rumah sakit cahaya. 

"Semoga kedatangan tim KASR bisa secepatnya rumah sakit cahaya diakreditasi," kata Suratmin.

Dijelas Suratmin, stelah terakrditasi rumah sakit cahaya nantik, maka rumah sakit ini sudah mendapat sesuatu pengakuan dari pemerintah karena sudah memenuhi standar yang ditetapkan. Hal tersebut berdasarkan keputusan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mewajibkan dilaksanakannya akreditasi rumah sakit dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan rumah sakit di Indonesia. 

Dasar hukum pelaksanaan akreditasi di rumah sakit adalah UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, UU No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit dan Permenkes 1144/ Menkes/ Per/ VIII/ 2010 tentang organisasi dan tata kerja kementerian kesehatan. 

Akreditasi mengandung arti suatu pengakuan yang diberikan pemerintah kepada rumah sakit karena telah memenuhi standar yang ditetapkan. Rumah sakit yang telah terakreditasi, mendapat pengakuan dari pemerintah bahwa semua hal yang ada di dalamnya sudah sesuai dengan standar. 

"Ditambahnya lagi, bahwa sarana dan prasarana yang dimiliki rumah sakit cahaya sudah sesuai standar. Dan prosedur yang dilakukan kepada pasien juga sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan,"

Berdasarkan standar akreditasi terdapat tiga versi tahapan dalam pelaksanaan akreditasi yaitu akreditasi tingkat dasar, akreditasi tingkat lanjut serta akreditasi tingkat lengkap. Ketiga versi tersebut sudah dimiliki oleh rumah sakit cahaya.

Akreditasi tingkat dasar menilai lima kegiatan pelayanan di rumah sakit, yaitu: Administrasi dan Manajemen, Pelayanan Medis, Pelayanan Keperawatan, Pelayanan Gawat Darurat dan Rekam Medik. 

Akreditasi tingkat lanjut menilai 12 kegiatan pelayanan di rumah sakit, yaitu: pelayanan yang diakreditasi tingkat dasar ditambah Farmasi, Radiologi, Kamar Operasi, Pengendalian Infeksi, Pelayanan Resiko Tinggi, Laboratorium serta Keselamatan Kerja, Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana (K-3). 

Akreditasi tingkat lengkap menilai 16 kegiatan pelayanan di rumah sakit, yaitu: pelayanan yang diakreditasi tingkat lanjut ditambah Pelayanan Intensif, Pelayanan Tranfusi Darah, Pelayanan Rehabilitasi Medik dan Pelayanan Gizi. 

Rumah sakit boleh memilih akan melaksanakan akreditasi tingkat dasar (5 pelayanan), tingkat lanjut (12 pelayanan) atau tingkat lengkap (16 pelayanan) tergantung kemampuan, kesiapan dan kebutuhan rumah sakit baik pada saat penilaian pertama kali atau penilaian ulang setelah terakreditasi.

Berdasarkan standar akreditasi versi 2007 ini, sertifikasi yang diberikan kepada rumah sakit berupa: tidak terakreditasi, akreditasi bersyarat, akreditasi penuh dan akreditasi istimewa. Tidak terakreditasi artinya hasil penilaian mencapai 65% atau salah satu kegiatan pelayanan hanya mencapai 60%. Akreditasi bersyarat artinya penilaian mencapai 65% - 75% dan berlaku satu tahun. Akreditasi penuh artinya hasil penilaian mencapai 75% dan berlaku selama 3 tahun. 

"Akreditasi istimewa diberikan apabila dalam tiga tahun berturut-turut rumah sakit mencapai nilai terakreditasi penuh dan status ini berlaku selama 5 tahun. Rumah sakit wajib melaksanakan akreditasi minimal 6 bulan setelah SK perpanjangan izin keluar dan 1 tahun setelah SK izin operasional." Jelas Suratmin. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index