Kenal di Diskotik, Diajak ke Hotel, Wanita Cantik dipukuli, Asetnya Dikuras, Pelakunya Ditembak...

Kenal di Diskotik, Diajak ke Hotel,  Wanita Cantik dipukuli, Asetnya Dikuras, Pelakunya Ditembak...
Ilustrasi korban ponganiayaan.

BATAM (RIAUSKY.COM)- Jangan mudah mengikuti seseorang, apalagi bila anda belum mengenalnya.

Penjelasan tersebut boleh jadi pelajaran berharga agar tak mengalami musibah naas yang dialami Uh, perempuan muda berusia 22 tahun.

Baru saja saling berkenalan di sebuah diskotik di kawasan Nagoya Batam, dia mau saja dibawa pergi oleh Jefri Sani (28).

Awalnya, Jefri dan UH sepakat untuk pergi mencari sebuah hotel. Namun, apa daya, dia malah di bawa ke sebuah gudang di daerah gedung kosong yang terletak tepat di samping kantor KPLP Batuampar.

Sesampai di tempat itu, UH bukannya dilayani secara baik dan menyenangkan, tapi malah dijarah dan dirampok. Dia dipukuli hingga tersungkur di lantai. 

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (30/11/2018) dinihari lalu. Pasca kejadian itu, pelaku Jefri membiarkan saja korban yang sudah tak berdaya dan melarikan diri.

Tak terima dengan penganiayaan dan perampokan yang dialaminya. UH pun melapor ke Mapolsek Batuampar. 

Dari laporan UH itu, polisi pun langsung bergerak. Polisi berhasil mengendus pelaku dari sejumlah bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan.

Pada Rabu (12/12/2018), pelaku berhasil dibekuk. Dia ditangkap di wilayah Sungai Panas, Batam. 

Awalnya pelaku sempat membantah dan melakukan perlawanan pada petugas, sehingga petugas melepaskan tembakan terukur. 

"Saat dilakukan penangkapan, tersangka ini malah melakukan perlawan kepada petugas, dan berusaha kabur," sebut Kapolsek Batu Ampar, AKP Reza Morandi Tarigan.

Polisi pun mengambil tindakan tegas, dengan menembak kaki setelah pelaku hendak melakukan perlawanan.

Tersangka melakukan penganiayaan dan perampasan terhadap harta benda milik korban,  jam tangan merek Alba, peralatan kosmetik, handphone yang dibawa lari saat kejadian.

Saat ini pelaku dalam proses penyelidikan oleh aparat kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.( R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index