Tak Kantongi Izin, Gerai Alfamart di Rimbo Panjang Kampar Ditutup Satpol PP

Tak Kantongi Izin, Gerai Alfamart di Rimbo Panjang Kampar Ditutup Satpol PP
Gerai Alfamart ditutup.

BANGKINANG (RIAUSKY.COM)- Diduga belum mengantongi izin, gerai Alfamart di Rimbo Panjang ditutup oleh jjaran Satpol Pamong Praja Kampar.

Penutupan dilakukan paksa pada Senin (31/12/2018) siang lalu oleh 30 personel Satpol PP Kabupaten Kampar yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Perda Elfauzan yang didampingi Kabid Damkar Edi Bahren, Kasi Penyidik Firdaus Aljumri.

Aktivitas Alfamart di Rimbo Panjang tersebut, dianggap lalai karena tidak mengntongi izin Usaha Toko Modern (IUTM) dari Pemkab Kampar. 

''Kami di Pemkab Kampar sudah beberapa kali memberi pringatan dan pemberitahuan kepada pengelola untuk mengurus perizinannya. Namun, mereka tak kunjung melakukan pengurusan, sehingga dilakukan tindakan penertiban,'' ungkap Kepala Bidang Penegakan Perda Elfauzan.

''Jadi tidak langsung serta merta ditutup, sudah ada beberapa kali dilayangkan surat kepada pengelola, tapi tidak diindahkan. Karena itu hariini langsung dilakukan penindakan dengan dipasangi segel,''imbuh dia.

Pihaknya berharap pengelola usaha bisa segera melakukan pengurusan perizinan yang dimaksud. Bila tidak, maka toko tersebut tetap dilarang beroperasi.(CR6/zar)


 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index