Begini Kronologis Perkara Foto Brogadil Dewi pada Napi Pembunuh di Lampung yng Mengaku Komisaris Polisi

Begini Kronologis Perkara Foto Brogadil Dewi pada Napi Pembunuh di Lampung yng Mengaku Komisaris Polisi
Ilustrasi


MAKASSAR (RIUSKY.COM)- Brigadir Polisi Dewi dirundung musibah. 

Rasa cintanya pada sang kekasih yang berpangkat Komisaris Polisi di daerah Lampung berujung pemecatan.

Gara-garanya, pria komisaris polisi yang dikirimi foto selfie setengah tanpa busana ternyata bukan orang sebenarnya.

Dia adalah seorang nara pidana kasus pembunuhan yang sedang menjalani masa penahanan. 

Yang jadi persoalan adalah bagaimana mungkin Grigadir Polisi Dewi yang seorang polisi bisa dengan mudah terbujuk rayu orang lain yang tak dikenalknya secara pasti.

"Kompol" di Lampung tersebut awalnya dikenal melalui media sosial Facebook, lalu dijadikan sebagai kekasih.

Brigpol Dewi percaya pada lelaki yang menjalin hubungan jarak jauh (LDR) dengan dirinya itu karena pangkatnya lebih tinggi.

Sang "Kompol" juga memasang foto profil pria berseragam dinas sebagai foto profil akun Facebooknya yang ternyata foto orang lain.

Apesnya, sang "Kompol" hanyalah seorang narapidana di Lampung, bukan perwira menengah polisi seperti yang ada dalam benak Brigpol Dewi.

Kepastian jika sang "Kompol" adalah narapidana didapatkan setelah polisi melakukan check and recheck di Lampung.

Sang "Kompol" ternyata sedang menghuni lembaga pemasyarakatan karena kasus pembunuhan.

Tak hanya sampai di situ, sang "Kompol" fiktif juga mencelakakan Brigpol Dewi dengan cara menyebar foto setengah tanpa busana tersebut kepada publik melalui media sosial hingga sampai ke tangan Provost Polrestabes Makassar.

Usai foto asusilanya menyebar, Brigpol Dewi yang sempat dimabuk asmara harus menanggung malu.

Tindakan Brigpol Dewi masuk dalam pelanggaran disiplin dan kode etik Polri kategori berat.

"Ya, dia lakukan kegiatan-kegiatan yang asusila," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (3/1/2019).

Setelah melalui serangkaian sidang disiplin, diputuskan sanksi dijatuhkan kepada Brigpol Dewi adalah pemecatan.

Kasus foto asusila Brigpol Dewi sebenarnya sudah lama diproses Provost Polrestabes Makassar, namun pemecatannya baru diupacarakan di Lapangan Karebosi, Makassar, Rabu (2/1/2019).

5. Tak hadiri upacara pemecatan

Pada upacara pemberhentian dengan tidak hormat tersebut, Brigpol Dewi tak hadir (in absensia).

Namun, foto close-up dia dengan background (latar belakang) warna kuning dipajang di tribun Lapangan Karebosi.

Hadir, Kapolrestabes Makassar, Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo dan Kabid Profesi Pengamanan Polda Sulsel, Kombes CF Hotman Sirait.  

"Intinya ini yang bersangkutan kita proses sidang karena langgar kode etik," ujar Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo.

Lanjut, kata Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo, di luar kasus asusila tersebut, sebenarnya Brigpol Dewi diketahui rajin menjalankan tugas atau berkantor.

Namun, tindakan asusilnya tak dapat ditolerir.

Pada upacara, Rabu kemarin, selain Brigpol Dewi, seorang polisi lainnya juga dipecarat, yakni AKP JNW.

AKP JNW melakukan pelanggaran desersi.


3 Polisi Juga Dipecat

Sebelumnya, pemecatan polisi juga terjadi di Aceh.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Polisi Resor (Kapolres) Aceh Timur, Rabu (10/10/2018) memecat tiga personelnya dengan tidak hormat.

Pemecatan itu dilakukan dalam sebuah upacara pemecatan, namun tanpa dihadiri ketiganya (in absensia).

Ketiga personel polisi yang dipecat yaitu Brigadir Rachmatdinata, Briptu Meldris Nanda Kurnia dan Briptu Dani Marisi.

Ketiganya berdinas di bagian Sabhara Polres Aceh Timur.

Wakapolres Aceh Timur, Kompol Warosidi yang memimpin upacara pemecatan menyebutkan, keputusan itu diambil setelah melewati sidang kode etik.

Ketiganya, sambung Kompol Warosidi, meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan.

“Ini tindakan tegas kepada anggota yang tidak disiplin," kata Kompol Warosidi.

Dia menyebutkan, sebelum memasuki sidang kode etik, ketiganya telah dilakukan pembinaan dan diberi nasehat.

Namun, ketiganya tak mengindahkan nasehat pimpinan dan tetap tidak masuk kantor.

“Tindakan indisipliner itu bisa memperburuk citra polisi. Di jajaran Polda Aceh, kami tidak bisa menoleransi sikap indisipliner. Polisi harus disiplin sebagai garda depan pengayom masyarakat,” katanya.

Dia mengingatkan polisi lainnya agar disiplin dan ikhlas dalam bekerja.

Selain itu, polisi tidak kebal hukum sehingga pelanggaran tetap akan diganjar sesuai dengan hukum berlaku.

“Pemecatan ini semoga menjadi renungan untuk kita semua, agar menjalankan tugas dengan baik, disiplin dan penuh tanggungjawab,” katanya pungkas.(*)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index