BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Kembali Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir menggelar sidang Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh seorang istri Martha br Nababan terhadap suaminya almarhum Mangandar Tua Sialoho (41) yang sempat menghebohkan warga Bagan Sinembah Kabupaten Rohil Pada Senin 18 Juni 2018 lalu.
Motif terdakwa Martha Nababan nekat melakukan pembunuhan terhadap Suaminya karena kepingin menguasai harta dan asmara (perselingkuhan) dengan Desembriadi Aruan.
Sebelum melakukan perbuatan keji itu ,terdakwa Martha Nababan sempat curhat kepada selingkuhan nya Desembriadi Aruan. Bahwa terdakwa Martha berniat untuk mengahabisi nyawa semuanya.
Atas niat terdakwa ingin menghabisi nyawa suaminya Desembriadi Aruan pun memberikan petunjuk kalau ingin membunuh suaminya harus berhati hati dulu, Desembriadi memberikan petunjuk untuk mengatur rencana dan alat yang digunakan untuk membunuh korban, seakan akan korban tewas karena kecelakaan.
Pada Senin 18 Juni 2018 sekira pukul 04.00 wib terdakwa Martha Nababan dan Desembriadi Aruan melakukan pembunuhan. Sebelum melakukan aksi pembunuhan, terlebih dahulu kedua terdakwa mempersiapkan martil dan papan sebagai alat yang digunakan untuk membunuh koban. Sehingga korban mati secara menganaskan.
Atas kejadian itu JPU dalam kasus ini akhirnya menetapkan tiga orang terdakwa yaitu Martha Nababan, Desemberiadi Aruan, dan Suheri selaku teman terdakwa Desembriadi Aruan yang ikut membantu dan mengetahui rencana tersebut.
Ketiga terdakwa ini dijerat dengan pasal 340 ayat (1) ke 1 jo 55 atau pasal 338 ayat (1) ke1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara mati, seumur hidup atau dua puluh tahun.
Sidang yang digelar pada Selasa 29 Januari 2018 sekira pukul 16.00 wib dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisal SH MH dengan dua anggotanya Rina Yose SH MH dan Boy Jepri Sembiring SH dibantu oleh panitera pembantu Richa Reonita Simbolon SH.
Sedangkan jaksa penuntut umum (jpu) dari kejari Rohil Niki Junesmero SH. Sementara tiga terdakwa didampingi penasehat hukumnya Daniel Pratama SH dari kantor LBH Ananda.
Dari pantauan awak media sidang kali ini mendengarkan keterang dari Maria Krispina Sialoho adek dari korban. Diketahui bahwa saksi Maria Krispina Sialoho merupakan saksi diluar BAP.
Maria menjelaskan, bahwa saksi mengetahui bahwa abangnya meninggal dari tetangga korban.
"Saya ditelepon oleh tetangga korban dengan mengatakan..., cepat...cepat kamu pulang kesini, abang mu mati kena tabrak mobil, kata tetangga korban kepada saya, pak hakim." Jelas Meria.
Pada saat itu saya pulang ke Bagan Batu melihat abang saya yang ditabrak mobil. Tapi mayat abang saya sudah berada di Puskesmas terbaring tidak bernyawa lagi. Saya melihat mayat abang, saat itu, saya melihat luka yang di alami abang hanya di muka dan kepala bagian belakang. Saya merasa ada kejangalan atas kematian abang saya, karena hanya luka di muka dan kepala bagian belakang. Sementara, bagian tubuh abang yang lain tidak ada luka dan baju yang dikena abang tidak ada mengalami kotor.
"Kalau dari keterangan terdakwa Martha kepada saya bahwa abang meninggal karena tabrakan. Tapi saya tidak percaya begitu saja, yang namanya tabrakan pasti ada luka lain di tubuh abang dan baju yang dikena abang pasti kotor. " Kata Maria.
Diduga, Martha tega membunuh abang saya hanya karena kepingin menguasai harta warisan orang tua kami. Karena korban (Alm) merupakan ahli waris dari harta orang tuan kami.
"Kalau abang sudah tiada, maka ahli waris berpindah tangan kepada anak nya Coky Sialoho.
Hal tersebut pernah dikatakan terdakwa kepada Togu Sialoho (adek korban). Dengan mengatakan kalian hati hati dengan mengunakan uang karena yang berhak atas harta ini adalah Coky Sialoho (anak terdakwa)." Ungkap Maria.
Lebih luas lagi cerita saksi di persidangan, bahwa terdakwa Martha sudah sempat dua kali mengugurkan kandungan hasil dari perselingkuhan terdakwa dengan Desemberiadi Aruan." Cerita Saksi.
Atas keterangan saksi Maria dipersidangan, terdakwa mengakui dan tidak ada membantah. Akhirnya, sidang ditutup dan sidang ditunda minggu depan dengan agenda mendengarkan saksi yang meringan kan untuk terdakwa. (R15)
Listrik Indonesia

