DORRR...Polisi Tembak Ridwan Wongso Tersangka Utama Pembunuh Lina Wanita Tionghoa, 3 Penadahnya Juga Dibekuk

DORRR...Polisi Tembak Ridwan Wongso Tersangka Utama Pembunuh  Lina Wanita Tionghoa, 3 Penadahnya Juga Dibekuk

RIAUSKY.COM - Kurang dari 24 jam, personel Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara berhasil meringkus pelaku pembunuhan Lina warga Jalan Mesjid, Gang Belimbing, Lingkungan III, Kelurahan Pekan Binjai Kecamatan Binjai Kota. 

Polisi juga berhasil mengamankan 3 orang yang menjadi penadah barang curiannya. 

Seperti diketahui, wanita 57 tahun itu sebelumnya ditemukan tewas telungkup di kamar mandi rumahnya dengan luka gorok di leher serta luka tikam di dada, Minggu (10/2/2019) sekira pukul 15.00 Wib. 

Tersangka utama adalah Ridwan Wongso, selaku eksekutor. Ridwan ditangkap di Lingkungan 8, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Serdang Bedagai. 

Sedangkan 3 tersangka lainnya merupakan penadah barang-barang hasil rampokan Ridwan. Ketiganya adalah Adi Juharno Manurung, warga Dusun I, Desa Sarang Giting Hulu, Kecamatan Bintang Bayu, Serdang Bedagai, sebagai pembeli HP Samsung J2. Budi Agus (25), warga Lingkungan 5 Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai, sebagai pembeli TV 32 inci dan HP Samsung lipat. Surianto (43), warga Jalan Sudirman Pekan Dolok Masihul, Sergai, sebagai pembeli perhiasan emas. 

“Pada saat petugas akan melakukan penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri, sehingga terpaksa diberi tembakan pada kedua kakinya,” kata Andi Rian. 

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, sebilah pisau, 2 unit handphone, 5 perhiasan emas (3 cincin + 1 kalung + 1 gelang), TV 32 inchi, topi, tas, baju (bercak darah), celana, sandal, sepedamotor Honda Beat BK 5073 RAO dan uang tunai Rp430.000. 

“Kita mendapat informasi tentang para tersangka, Minggu (10/2/2019) sekira pukul 16.00 Wib dan langsung bergerak cepat. Semua pelaku berhasil ditangkap dari lokasi berbeda, Senin (11/2/2019) sekira pukul 6.00 Wib,” jelas Andi Rian. 

“Rumah orangtua pelaku utama ini hanya berjarak sekitar 20 meter dari rumah korban. Jadi, selepas mencuri barang di rumah korban, tersangka langsung pulang ke Sergai mengendarai sepedamotor hasil curiannya,” jelasnya. 

Berdasarkan pengakuan Ridwan kepada polisi, awalnya dia datang ke rumah Lina karena hendak menagih utang sebesar Rp4 juta. 

“Tapi ini hanya alibi saja. Korban dieksekusi di ruang tamu lalu dibawa ke kamar mandi,” jelas Andi Rian. Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 365 dan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (R01)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index