Cabuli Anak Kandung, Ayah Bejat di Rohil Dituntut 10 Tahun Penjara

Cabuli Anak Kandung, Ayah Bejat di Rohil Dituntut 10 Tahun Penjara

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Jaksa penuntut umum (JPU) dari kejari rohil Reza Riski Padillah SH menuntut terdakwa Bambang Riadi (28) dengan10 tahun kurungan. Terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandung nya yang masih berumur 3 tahun.

Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 76 e jo 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun2002 tentang perlindungan anak. Sehingga terdakwa dituntut oleh JPU 10 tahun kurungan.

Sidang tertutup untuk umum tersebut beragendakan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dipimpin oleh hakim ketua Muhammad Hanafi Isa SH MH didampingi dua majelis hakim Lukman Nulhakim SH MH dan Boy Poulus Sembiring SH dengan panitra penganti Esra Rahmawati SH. Sementara terdakwa didampingi oleh kuasa hukum Rahmad Hidayat SH.

Pada tuntutan tersebut yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Selain itu, perbuatan terdakwa telah membuat anak kandungnya trauma serta kehilangan masa depannya.

"Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama mejalani proses persidangan"

Setelah mendengar tuntutan dari JPU, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan melakukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Reza Rizki Fadillah SH selaku jaksa penuntut umum dari kejari rohil saat dikonfirmasi diluar persidangan membenarkan bahwa terdakwa dituntut 10 tahun kurungan. Kita menuntut terdakwa setelah mendengar beberapa keterangan saksi di persidangan dan fakta fakta yang ada.

Dijelasnya lagi, bahwa ahli psikolog Yanwar Arief S.Psi.M.Psi menyimpulkan bahwa dari tindakan pencabulan tersebut hasilnya subjek artinya korban mengalami trauma yang ditandai dengan ketakutan saat bertemu dengan ayahnya (terdakwa), sehingga menjadi sensitif atau emosinya dan korban menjadi pemuruh atau pendiam.

Data yang dihimpun sebelumnya, bahwa korban SA diduga dicabuli oleh terdakwa pada hari kamis (21/6/2018) yang lalu di kediaman nya. Atas perbuatan terdakwa, alat vital SA mengalami robek sehingga sakit perih ketika buang air kecil. 

Tidak terima anaknya dicabuli oleh terdakwa, Fitri Nuraini ibu SA melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index