Kemungkinan Hanya Satu Gugatan Pilkada Riau yang Bisa Lolos di MK

Kemungkinan Hanya Satu Gugatan Pilkada Riau yang Bisa Lolos di MK

 

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Hukum KPU Riau, Ilham Yasir membenarkan adanya kemungkinan hanya akan ada satu gugatan Pilkada Riau yang diterima di Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Mneurutnya, jika pada Pasal 158 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2015 menerangkan bahwa batas maksimal perselisihan perolehan suara masing-masing pasangan calon itu sebesar 2 persen sebagai syarat formil pengajuan permohonan gugatan di MK, maka berbeda dengan bunyi Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2015.
 
Apabila Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2015 diterapkan, maka pasangan penggugat sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Riau hanya akan ada satu yang dikabulkan MK.
 
Sebab, Peraturan MK Nomor 5 tahun 2015 sebagai perubahan atas Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2015 tentang pedoman beracara dalam perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menyebutkan, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, pengajuan permohonan dilakukan jika selisih perolehan suara tidak lebih dari 0,5 persen, antara pemohon dengan peraih suara terbanyak.
 
"Kalau dari Pasal 158 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2015, ada tiga yang berkemungkinan dikabulkan permohonan gugatannya. Tetapi kalau ditinjau dari Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2015, hanya Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang akan lolos," papar Ilham.
 
Gugatan Kabupaten Kuansing yakni pasangan calon bupati Indra Putra-Komperensi dengan persentase selisih suara 0,21 persen menggugat pasangan pemenang Mursini-Halim. Persentase tersebut belum melebihi ataupun mendekati 0,5 persen. Sehingga sangat berpotensi dikabulkan MK.
 
Sementara, Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Pelalawan yang juga diprediksi akan dikabulkan MK jika mengacu pada Pasal 158 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2015 ternyata tidak masuk kriteria dalam Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2015.
 
Sebagaimana diketahui, Kabupaten Rokan Hulu yakni pasangan calon bupati Hafith Syukri-Nasrul Hadi dengan persentase selisih suara 0,66 persen yang telah melebihi ketentuan 0,5 persen.
 
Kemudian, Kabupaten Pelalawan yakni pasangan calon bupati Zukri Misran-Anas Badrun dengan persentase selisih suara 1,13 persen sangat melebihi  ketentuan 0,5 persen.
 
Terlepas dari pandangan dua dasar hukum tersebut, KPU Riau mempercayakan semua keputusan ditangan MK. Pihaknya pun siap menunggu keputusan MK tentang gugatan kabupaten/kota yang lolos pada 3-4 Januari 2016.
 
"Perkiraan tanggal 3-4 Januari 2016, MK akan mengumumkan kabupaten/kota yang diterima permohonannya. Kami sudah mengumpulkan semua bukti, kalaupun 8 kabupaten/kota lolos semua, KPU Riau siap beracara dengan bukti yang ada. (GR/R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index