MEMANG GILA...Dibunuh Usai Disetubuhi, Nenek Sukimen Ternyata Dipacari 2 Brondong

MEMANG GILA...Dibunuh Usai Disetubuhi, Nenek Sukimen Ternyata Dipacari 2 Brondong
Dua tersangka kasus pembunuhan Nenek Sukimen. (Beritajatim.com)

RIAUSKY.COM - Terungkapnya kasus pembunuhan terhadap Nenek Sukimen (83) ternyata menguak fakta baru yang sangat mencengangkan. Pasalnya, perempuan paruh baya itu memiliki hubungan asmara dengan dua lelaki yang usia terbilang jauh lebih muda alias brondong. 

Hubungan asmara tak lazim itu terungkap setelah polisi menetapkan dua tersangka kasus pembunuhan bernama Dedi Asmawan (25) dan Ahmad Setiawan (25).

Kedua pemuda itu ternyata menjalin asmara dengan korban. Mereka memacari korban bergantian. Sebelum menjalin cinta dengan Dedi, nenek pencari barang rongsokan itu terlebih dahulu berpacaran dengan Ahmad.

Dedi pun mengaku awalnya tak berniat membunuh Sukimen. Setelah melakukan hubungan intim, Dedi mengaku kebablasan sehingga membunuh korban saat hendak mencuri perhiasan dan uang di indekos Sukimen, di kawasan Pasar Setono Betek, Kota Kediri, Jawa Timur pada Senin (28/2/2019). Aksi pembunuhan itu terjadi lantaran korban melakukan perlawanan.

"Saat itu tidak sengaja, tetapi kebablasan,” kata Dedi seperti diwartakan Beritajatim.com, kemarin.

Dedi mulai berpacaran dengan korban, sejak Sukimen putus dari Ahmad pada 2013 lalu. Selama pacaran, tiga bulan sekali mereka bertemu dan berhubungan badan layaknya suami-istri di kamar kos Sukimen. Korban pun sering memberikan uang kepada pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan.

Kedua tersangka diringkus anggota Reskrim Polresta Kediri setelah melalui pengejaran selama dua minggu terakhir. Tersangka Dedi terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kakinya karena berusaha kabur. Sementara Ahmad dibekuk tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya itu, Ahmad dan Dedi dijerat Pasal 339 KUHP tentang kejahatan terhadap manusia, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index