Ngakunya Masih Perawan dan Mahasiswi Kedokteran, Janda Cantik Bekas Polisi 'Sukses' Nikahi Duda Kaya, Harta Rp 1,4 Miliar Berhasil Dikuras

Ngakunya Masih Perawan dan Mahasiswi Kedokteran, Janda Cantik Bekas Polisi 'Sukses' Nikahi Duda Kaya, Harta Rp 1,4 Miliar Berhasil Dikuras
Komang Ayu Puspa Yeni tertunduk lesu di ruang sidang Cakra PN Negara. 

RIAUSKY.COM - Komang Ayu Puspa Yeni (32), yang seorang janda mengaku masih perawan dan kuliah kedokteran agar bisa nikahi pria pemilik toko, I Gede Arya Sudarsana (35). Kasus penipuan ini terungkap dalam sidang di PN Negara, Kamis (14/2/2019) lalu.

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim, I Gede Yuliartha dengan hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan, mengungkap hal tersebut.

Yeni tertunduk lesu dalam sidang keterangan saksi korban, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gedion Ardana Reswari. 
Saksi korban, I Gede Arya Sudarsana (35), dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim mengungkap, awal pertemuan bersama Komang Ayu Puspa Yeni.

I Gede pun tertipu oleh paras ayu dan timbul cinta karena terbiasa selalu bertemu.

Keduanya telah menikah secara adat, dan Yeni pun mulai menguras harta milik Gede Arya.

Perkenalan mereka terjadi November 2015 lalu. Saksi bertemu terdakwa di toko milik saksi. Parahnya, terdakwa mengaku bahwa masih perawan.

Selain itu, terdakwa juga mengaku masih kuliah di salah satu universitas di Yogyakarta jurusan kedokteran.
Bahkan, mengaku belum memiliki suami. Itu hanya untuk dapat menguras harta milik Gede Arya.

Setelah perkenalan pandangan pertama, terdakwa kemudian sering ke toko korban dan akhirnya menikah. "Setelah pertemuan kami menikah secara adat," ucap Saksi, Kamis (14/2/2019).

Belang dari terdakwa itu mulai dirasakan, sejak 2016 hingga 2018 lalu. Selama dua tahun itu, ia dikeruk uangnya hingga Rp 1,4 Miliar.

Alasan terdakwa adalah untuk kuliah. Hingga akhirnya setiap meminta uang, ditransfer melalui rekening.
Saksi baru menyadari telah tertipu pada Juli 2018.

"Sekitar Juli 2018 saya tahu bahwa sebenarnya terdakwa sudah memiliki suami di Ngawi dan punya tiga anak. Dia (terdakwa) juga tidak kuliah kedokteran. Saya lalu melaporkan kasus ini ke Polsek Gilimanuk," jelasnya seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Sementara itu, Yeni hanya memilih menunduk ketika di persidangan. Yeni, terdakwa kasus penipuan yang sudah sidang di PN Negara ini, mengaku lebih baik di penjara.
Alasannya, ia yang memang sudah memiliki suami seorang polisidi Ngawi, Jawa Timur dan memiliki tiga orang anak, itu sudah proses perceraian.

Saat ini sudah cerai secara sah dengan mantan suaminya yang seorang polisi. Karena itu, ia sudah tidak memiliki siapa-siapa.

Ia juga mengaku tidak mungkin pulang ke rumah keluarganya di Desa Banyuatis, Buleleng.

“Tidak tahu nanti mau kemana, mungkin lebih baik di penjara saja,” ucapnya, Kamis (14/2/2019).

Yeni mengakui, cara ia meminta uang yang salah. Karena alasannya untuk kuliah kedokteran. Padahal, ia menggunakan uang untuk biaya hidupnya. Selain itu juga dipakai untuk kursus kecantikan.

"Ya bagaimana lagi, saya pasrah. Cara saya meminta yang salah," beber wanita itu.

Ia dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 4 tahun. (R01)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index