2016, Pemerintah Buka Penerimaan CPNS

2016, Pemerintah Buka Penerimaan CPNS
Ujian CPNS

YOGYAKARTA (RIAUSKY.COM) - Moratorium penerimaan pegawai negeri sipil yang dilakukan pada tahun ini tidak akan diperpanjang dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi mengisyaratkan membuka penerimaan pegawai negeri sipil pada 2016 yang dilakukan selektif.

"Tahun ini memang tidak membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) baru. Jika ada PNS yang masuk, maka prosesnya sudah dilakukan tahun sebelumnya. Pembukaan baru dilakukan 2016 secara selektif," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, Selasa (25/8) lalu.

Menurut Menteri Yuddy, penerimaan CPNS pada saat ini berbeda dengan sistem penerimaan sebelumnya yaitu harus didasarkan pada pengajuan dari pejabat pembina kepegawaian. Di Kota Yogyakarta, pengajuan kebutuhan pegawai harus dilakukan oleh wali kota.

Wali kota menyampaikan desain kepegawaian selama lima tahun yang didalamnya sudah dirinci kebutuhan pegawai setiap tahunnya, seperti jumlah, formasi yang dibutuhkan termasuk jumlah pegawai yang memasuki masa pensiun.

"Kebutuhan pegawai tersebut dapat disampaikan ke Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi melalui aplikasi e-formasi atau disampaikan langsung dengan 'hard copy'," katanya.

Rekrutmen calon pegawai negeri sipil akan tetap dilakukan melalui serangkaian seleksi seperti tes kemampuan dasar. Pegawai honorer yang memenuhi syarat seperti berusia kurang dari 35 tahun diperbolehkan mengikuti tes tersebut.

"Sedangkan pegawai yang sudah berusia lebih dari 35 tahun bisa bersaing apabila ada kekosongan. Kami pun tidak harus memaksakan mengisi semua kekosongan apabila jumlah pegawai yang memenuhi syarat ternyata kurang," katanya.

Menteri Yuddy menambahkan, tidak akan ada lagi pegawai di lingkungan pemerintah yang berstatus sebagai tenaga bantu, honorer atau pegawai tidak tetap. Pemerintah hanya akan mengatur aparatur sipil negara yang di dalamnya terdiri dari pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

"Pemerintah yang sangat membutuhkan ahli, seperti ahli komputer bisa mengangkat melalui P3K, atau kepala badan bisa diangkat sebagai P3K," katanya. (R02)
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index