Diduga Ada yang 'Main Mata' di Kasus RS Efarina, Wabup: Persoalan Sampah Disanksi Sesuai Perda

Diduga Ada yang 'Main Mata' di Kasus RS Efarina, Wabup: Persoalan Sampah Disanksi Sesuai Perda

PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) - Walau telah mewanti-wanti oleh Wakil Bupati Pelalawan Drs H Zardewan MM bahwa penyelesaian masalah sampah medis non medis Rumah Sakit Efarina perpedoman kepada Peraturan Daerah (Perda). Bagaimana eksekusi dilapangan yang dilakukan aparat bawahannya? Dari informasi dan data yang ada, maka patut diduga ada 'permainan' dan 'upeti' yang diterima sejumlah pihak. 

Sesuai dengan Perda nomor 7 tahun 2015, tentang Pengelolaan Sampah. Dimana sanksi terberatnya adalah penutupan usaha dan uang paksa, namun sebelumnya diterapkan itu, harus ada teguran 1,2,3. Kepada yang bersangkutan. 

Terkait RS Efarina belum ada dikeluarkan surat teguran 1,2,3. Begitu juga kasus PT Timas. Sebab diketahui mereka baru kali ini membuang sampah disana. 

Nah, apakah kasus yang menimpa pihak rumah Sakit Efarina telah diselesaikan dengan mentaati peraturan daerah?. 

Kasus ini sendiri berawal, pada Ahad 10 Desember 2019, dimana warga saat bersamaan mengelar gotong bersama. Singkat cerita, dapat info ada orang buang sampah di jalan Raja Engku Lela Putra, Pangkalan Kerinci Timur. 

"Ya, warga mendatangi tempat pembuangan sampah. Disitu warga menemukan sampah medis, masuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan ada plat nama RS Eferina,  dan melaporkan termuan tersebu kelurahan," jelasnya Lurah Pangkalan Keinci Timur Edi Erifin, S. Sos.

Tak hanya sampai disitu, warga mendatangi RS Efarina, guna mengelar aksi protes. Namun aksi ini langsung dihadang pihak keamanan rumah sakit. 

Terkait persoalan ini, pihak Kelurahan, pihak Kecamatan, DLH Kabupaten Pelalawan, Satpol PP, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Bersama mengelar pertemuan beberapa kali. 

Untuk kesekian kalinya perundingan, maka didapatkan hasil bahwa RS diwajibkan untuk  
1. Pembersihan area sampah, 
2. Dua buah mesin rumput
3.Bantuan bunga buat ibu-ibu PKK di taman PKK Timur Ceria. 

Ini merupakan sanksi dari kelurahan dan wajib dilaksanakan pihak Rumah Sakit Eferina. "Ini kesepakatan kelurahan dan masyarakat," jelas Lurah Pangkalan Keinci Timur. 

Yang menjadi pertanyaan besar kemudian apakah penyelesaian ini sesuai Perda? Ternyata Perda nomor 7 tahun 2015, tentang Pengelolaan Sampah. Dimana sanksi terberatnya adalah penutupan usaha dan uang paksa, namun sebelumnya diterapkan itu, harus ada teguran 1,2,3. Kepada yang bersangkutan.  

Kemudian apakah sanksi dari kelurahan yang katanya melibatkan masyarakat masuk kategori Pungutan liar, sebab tidak ada aturannya yang dipakai, padahal Wabup telah memberikan komentar agar persoalan ini diselesaikan sesuai dengan Perda. 

Ternyata persoalan ini Tak sampai disini,  dan seakan tak mau ketinggalan Penyidik Pegawai Negeri Sipil memanggil pihak Rumah Efarina untuk dilakuan penyelidikan. 

"Kita telah panggil pihak RS Efarina untuk dilakukan pemeriksaan dan sudah di BAP dan surat pernyataan," kata Ariadi, SH Penyidik Pegawai Negeri Sipil. 

Saat disinggung pertanyaan, apakah persoalan sampah Rumah Sakit Efarina diselesaikan mengikuti aturan Perda,  Ariadi, SH Penyidik Pegawai Negeri Sipil enggan memberikan komentar dan percakapan lewat WhatsApp tak dibalas. 

Dan sebelum percakapan lewat WhatsApp tak digubris Ariadi, SH Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Ia sempat mengatakan bahwa pihak RS Efarina telah memberikan bantuan ke masyarakat sesuai rapat dengan tokoh masyarakat dan lurah. 
Namun Ia tidak menjelaskan siapa tokoh masyarakat yang dimaksud. Sebab tokoh masyarakat seperti Batin Lalang H Anwar, kepada media ini memgaku tak pernah merasa dilibatkan disana. (R09) 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index