Ngaku Polisi, Fahni Perkosa ABG yang Tengah Pacaran, Celana Dalam Berdarah Jadi Bukti

Ngaku Polisi, Fahni Perkosa ABG yang Tengah Pacaran, Celana Dalam Berdarah Jadi Bukti
Dua pelaku saat diamankan Polsek Pangkah, Gresik. (Foto: Deni Prastyo Utomo/Detik)

RIAUSKY.COM - Sepasang anak baru gede (ABG) tampak berboncengan ke arah kawasan PT Indosat di Desa Banyu Urip, Ujung Pangkah, Gresik. 

Keduanya kemudian berhenti di dekat sebuah gudang, untuk mencari lokasi berpacaran yang sepi. 

Pergerakan pasangan muda-mudi itu, tak lepas dari pandangan Al dan Fahni. Dengan mengendarai motor Suzuki Satria FU bernopol W 4935 AY, keduanya mendekati pasangan ABG tersebut.

"He...kau mau mesum ya?" gertak Al. Kedua ABG itu, tampak ketakutan. Si cewek, memegang erat tangan pacarnya.

Keduanya kemudian digiring ke kawasan kebun mangga. Tiba di lokasi, kedua tersangka mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Surabaya yang ditugaskan di Ujung Pangkah. 

"Salah satu dari mereka sempat menakuti korban dengan menembakkan senjata ke atas satu kali," ujar Kanit Reskrim Polsek Ujung Pangkah Bripka Yudi Setiawan sebagaimana dilansir dari Detik. 

Korban tampak ketakutan. Melihat itu, pelaku kemudian memaksa korban menyerahkan uang Rp1 juta. Korban diancam akan dibawa ke Polsek Ujung Pangkah dan diserahkan pada orangtua mereka, jika tidak mengabulkan permintaan pelaku.

Korban yang perempuan kemudian diajak pergi oleh Fahni sekitar 500 meter dari lokasi kejadian. Korban diancam dengan menggunakan senjata api rakitan dan harus menyerahkan uang Rp5 juta. Jika tidak, korban harus melayani Fahni melampiaskan nafsu birahinya.

Kala itu kedua korban hanya memiliki uang Rp25 ribu. Pelaku enggan menerima uang tersebut, sehingga korban yang laki-laki harus mencari pinjaman.

Sepeninggal si cowok, Fahni melampiaskan nafsunya pada si wanita.

Lama si cowok tidak kunjung datang, akhirnya korban yang perempuan diantar pulang ke dekat rumahnya di kawasan Banyu Urip oleh Al, yang juga membawa senjata api. Di tengah perjalanan mereka berpapasan dengan si cowok.

"Korban kemudian memberikan uang Rp200 ribu. Namun saat hendak pergi motor tersangka terpeleset, kemudian pacar korban dan temannya memukuli dan melaporkan ke Polsek Ujung Pangkah," tambah Yudi. 

Setelah Al tertangkap, Fahni menyerahkan diri pada Sabtu (2/3/2019). Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua pelaku. Yakni sepucuk senjata api rakitan, dua butir proyektil hampa aktif dan satu butir proyektil sudah ditembakkan. Kemudian sepeda motor Satria, uang tunai Rp200 ribu, serta celana dalam dengan bercak darah dan handphone. 

Atas kejahatan yang mereka lakukan, kedua pelaku terancam pasal berlapis. Yakni Pasal 368 tentang Pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun. Kemudian Pasal 82 jo 82 Tentang Pencabulan dengan pidana penjara 15 tahun dan UU RI no. 12 th 1951 tentang kepemilikan senjata api. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index