WAH PARAH...Berebut Janda Muda, Mahfud dan Solikin Berkelahi Pakai Celurit, Berdarah-darah

WAH PARAH...Berebut Janda Muda, Mahfud dan Solikin Berkelahi Pakai Celurit, Berdarah-darah

RIAUSKY.COM - Dua pria bernama Solikin alias Topeng (40), sopir truk pasir asal Desa Pasirian dan Mahfud (30) asal Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, terlibat carok.

Keduanya terlibat carok atau pertarungan satu lawan satu memakai celurit di Kabupaten Lumajang, Senin (4/3/2019) malam di Kecamatan Tempeh.

Keduanya terlibat carok karena memperebutkan hati seorang janda asal Kecamatan Tempeh.

Akibat perkelahian itu, keduanya terluka parah hingga harus dirawat secara intensif di RS Bhayangkara, Lumajang.
Namun setelah berdialog bersama polisi, keduanya memilih berdamai dan mengakui kesalahannya.

Di sisi lain, perempuan yang diperebutkan tersebut, memutuskan untuk tidak memilih satu pun dari dua orang itu. 

“Keduanya telah menyadari kesalahan mereka dan memilih jalur damai. Mereka berdua juga masih memiliki anak yang harus dihidupi," kata Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal Sahban, Selasa (5/3/2019) seperti dilansir Tribunnews.com.

"Sehingga jauh lebih bijak bila kasus tidak kami lanjutkan atas dasar restorative justice yaitu penyelesaian pidana di luar peradilan," tambahnya.

"Apalagi mereka sebenarnya sebagai pelaku juga sebagai korban dalam kasus ini. Saya berharap semoga tidak ada lagi menyelesaikan masalah dengan cara carok di Lumajang,” imbuh AKBP M Arsal Sahban.

Menurut AKBP M Arsal Sahban, kedua orang itu merupakan ayah yang menjadi tulang punggung keluarga dan harus menghidup keluarganya.

Untuk itu, pihaknya berharap, warga bisa mengedepankan cara dialogi dan memakai kepala dingin dalam menyelesaikan persoalan.

Karena jika berkelahi, apalagi membawa senjata tajam, ucap AKBP M Arsal Sahban, bakal membahayakan mereka dan orang lain.

Jika mengacu kepada hukum positif, Mahfud dan Solikin seharusnya dikenakan Pasal 184 KUHP ayat 3 tentang perkelahian satu lawan satu yang mengakibatkan lawan terluka, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Namun dengan alasan kemanusiaan, akhirnya AKBP M Arsal Sahban memutuskan menghentikan kasus pidana tersebut. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index