Mulai Naik, Ini Besaran Gaji PNS Tiap Golongan Terhitung Januari 2019

Mulai Naik, Ini Besaran Gaji PNS Tiap Golongan Terhitung Januari 2019
Ilustrasi gaji PNS.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)— Pemerintah positif menaikkan gaji penyelenggara negara Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kebijakan tersebut mulai berlaku pasca penndatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Ke-18 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015. 

Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada 1 Januari 2019. 

Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500. 

Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih dari 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300. 

Gaji terendah PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.022.200 dari sebelumnya Rp 1.926.000 dan tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 dari sebelumnya Rp 3.638.200. 

Gaji terendah golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.579.400 dari sebelumnya Rp 2.456.700 dan tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 dari sebelumnya Rp 4.568.000. 

Gaji terendah PNS golongan IV (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 dari sebelumnya Rp 2.899.500 dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300.

Kenaikan gaji ini memang sempat menimbulkan spekulasi, aplagi dilakukan menjelang Pilpres 2019. 

Namun, pemerintah memastikan kenaikan gaji tersebut adalah dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan pegawai negeri sipil ( PNS), pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil. (R04)
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index